Razman Bikin Ricuh Sidang, PN Jakut Lapor Lebih dari 3 ke Bareskrim

Kekisruhan dalam sidang antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) baru-baru ini menarik perhatian publik dan berakhir dengan langkah hukum dari pihak pengadilan. Humas PN Jakut, Maryono, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan Razman dan lebih dari tiga orang lainnya ke Bareskrim Polri terkait insiden tersebut yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga.

Maryono menjelaskan, insiden yang menjadi pemicu laporan terjadi ketika salah satu pengacara yang tergabung dalam tim Razman Arif Nasution terlihat menaiki meja persidangan. “Kami melihat bahwa tindakan tersebut bukan saja merusak marwah pengadilan, tetapi juga tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Bareskrim pada 11 Februari 2025.

Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk membawa kasus ini lebih lanjut ke ranah hukum. Maryono menjelaskan, keputusan ini bukan diambil secara sembarangan. “Tentu, apa yang kami lakukan ini sudah mendapat perintah dari MA sendiri. Kami bertindak atas nama lembaga dan untuk menjaga integritas pengadilan,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, PN Jakut menyebutkan bahwa Razman Arif Nasution dan pengacara lainnya dikenakan pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
– Pasal 335 KUHP: Menghalangi atau melakukan kekerasan untuk memaksa orang melakukan tindakan tertentu.
– Pasal 207 KUHP: Menghina atau mengancam majelis hakim yang sedang menjalankan tugasnya.
– Pasal 217 KUHP: Melawan atau mengganggu pelaksanaan tugas resmi dari pejabat publik dalam melaksanakan kewajibannya.

Sementara itu, dalam sidang yang berlangsung, Razman dan Hotman terlibat silang pendapat yang cukup sengit. Razman, yang dikenal sebagai sosok pengacara dengan gaya bicara yang blak-blakan, menunjukkan ketidakpuasan atas proses persidangan yang dipimpin oleh Hotman. Ketegangan meningkat ketika kedua belah pihak saling mengemukakan argumentasi yang tajam, sampai pada titik di mana tindakan provokatif seorang pengacara dalam tim Razman terjadi.

Kejadian ini tidak hanya memicu reaksi dari pengadilan, tetapi juga menimbulkan berbagai komentar dari netizen dan kalangan hukum yang menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Razman dan timnya sangat tidak pantas di dalam lingkungan peradilan. Banyak yang menganggap bahwa sikap tersebut bisa menggangu proses hukum yang sedang berlangsung.

PN Jakut berharap bahwa langkah yang diambil ini akan memberikan efek jera dan menjadikan pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati kanon hukum dan proses peradilan yang ada. Maryono menekankan, “Kami ingin memberikan contoh bahwa setiap tindakan yang merugikan lembaga peradilan akan berujung pada konsekuensi hukum.”

Dengan berlanjutnya proses hukum terhadap Razman dan kawannya, masyarakat pun diajak untuk lebih menghargai hukum dan tata tertib di ruang sidang. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan pengacara dan masyarakat luas untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan marwah lembaga peradilan.

Insiden ini juga menyoroti pentingnya pengawalan yang ketat dalam persidangan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Hasil dari pelaporan ini masih akan menunggu proses hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pengadilan Jakarta Utara berkomitmen untuk menjaga nama baik dan integritas lembaganya di mata publik.

Exit mobile version