
Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Maret 2025, setelah menghadapi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh bos skincare Reza Gladys. Penahanan ini menjadi sorotan publik, khususnya karena sikap santai dan senyum Mirzani saat keluar dari ruang pemeriksaan. Bersama sahabatnya, Mail Syahputra, ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat dibawa keluar pada sore menjelang malam, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, penahanan Nikita dan Mail diambil berdasarkan fakta bahwa keduanya telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Nikita Mirzani mengaku menjawab 109 pertanyaan, sementara Sahabatnya menjawab 99 pertanyaan. Keputusan untuk menahan mereka disampaikan sebagai langkah yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sikap Niki yang terlihat tenang dan tersenyum, meskipun dalam situasi yang tidak mudah, menarik perhatian banyak orang. Dia terlihat berusaha untuk tetap menunjukkan sikap positif di hadapan awak media yang mengerubungi. Tak banyak yang ia ungkapkan mengenai keputusan penahanan tersebut, namun senyum semringahnya seakan mengisyaratkan sikap optimis di tengah permasalahan hukum yang dihadapinya.
Pengacara Nikita, saat dihubungi, belum memberikan komentar resmi terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut mencakup sembilan dokumen, beberapa flashdisk, ponsel, hasil ekstraksi data digital, serta keterangan dari lima orang ahli yang berkaitan dengan kasus ini.
Menurut informasi yang beredar, kelanjutan kasus ini melibatkan dugaan pencemaran nama baik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, bos skincare Reza Gladys juga melaporkan Oky Pratama dalam kasus yang sama. Dalam surat dakwaan, Nikita maupun rekannya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, serta beberapa pasal lainnya dari Undang-Undang TPPU.
Dengan situasi yang semakin memanas ini, publik pun mulai memperhatikan berbagai aspek dalam kasus ini. Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain:
Sikap Tenang Nikita: Meskipun menghadapi situasi sulit, sikap santai Nikita menjadi bahan pembicaraan di media sosial. Banyak orang memberikan komentar tentang keberaniannya untuk tetap tersenyum meski harus berhadapan dengan hukum.
Dukungan dari Penggemar: Masyarakat, terutama para penggemar, terlihat menunjukkan dukungan kepada Nikita dengan beragam komentar positif di platform media sosial.
Proses Hukum: Penahanan ini tidak hanya menjadi masalah bagi Nikita dan rekan-rekannya, tetapi juga menyita perhatian pengamat hukum yang ingin melihat bagaimana proses peradilan akan berjalan.
Dampak Terhadap Karir: Kasus ini berpotensi mempengaruhi karir Nikita di dunia entertainment. Banyak yang bertanya-tanya tentang bagaimana dia akan menghadapi dampak dari penahanannya terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan.
- Perhatian Media: Media pun tidak henti-hentinya memberitakan perkembangan terbaru dari kasus ini, menciptakan dinamika yang menarik bagi masyarakat dan penggemar.
Nikita Mirzani, dengan segala kontroversi yang menyertainya, kini berada dalam prosedur hukum yang menantang. Dengan sikapnya yang santai, ia menunjukkan betapa pentingnya menjaga sikap positif di tengah tekanan. Pemberitaan mengenai kasus ini masih akan berlanjut dan menarik untuk disimak, baik dari aspek hukum maupun dampaknya pada kehidupan pribadinya dan karir di industri hiburan.