Bisnis

Revisi Permendag Dikebut Bulan Ini, Impor Baju & Singkong Ketat!

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempercepat proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berkaitan dengan kebijakan dan pengaturan impor. Fokus utama dalam revisi ini adalah pengetatan terhadap impor pakaian jadi dan singkong, dua komoditas yang dinilai memerlukan perhatian lebih di tengah upaya melindungi industri dalam negeri.

"Permendag 8 masih dalam proses, dan saat ini, kita sedang melakukan pembahasan mengenai pakaian jadi," kata Budi Santoso saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta pada Rabu (5/2/2025). Melalui forum diskusi kelompok (focus group discussion/FGD), Menteri Perdagangan menyatakan bahwa berbagai pihak yang terkait, termasuk para pengusaha dan stakeholder lainnya, dilibatkan untuk mencapai solusi yang bermanfaat bagi semua pihak.

Berikut adalah rincian mengenai poin penting dari revisi kebijakan impor:

  1. Pengetatan Impor Pakaian Jadi: Dalam revisi ini, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap impor pakaian jadi. Ini bertujuan untuk mendukung industri tekstil nasional yang saat ini menghadapi tantangan akibat banyaknya produk luar negeri yang masuk.

  2. Komoditas Singkong dan Pengaruh Terhadap Petani: Budi Santoso menyoroti pentingnya pengaturan impor singkong untuk tidak mengganggu produksi dan harga yang diterima oleh petani lokal. Saat ini, banyak petani singkong mengeluhkan harga jual yang rendah, sementara impor tepung tapioka yang berasal dari singkong terus meningkat.

  3. Rekomendasi dari Kementerian Pertanian: Untuk mengendalikan impor singkong, Budi mengusulkan adanya rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Dengan demikian, kebijakan impor tidak hanya mengikuti demand pasar, tetapi juga mempertimbangkan kondisi para petani di dalam negeri.

  4. Target Penyelesaian dan Evaluasi: Budi menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera disusun dan diharapkan selesai pada bulan Februari 2025. Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap Permendag mengenai impor dapat dilakukan secara berkala, untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar dan kebutuhan industri dalam negeri.

Dalam evaluasi ini, Kementerian Perdagangan akan lebih fokus pada langkah-langkah yang dapat memperkuat posisi produsen lokal, khususnya dalam industri tekstil dan produk pertanian. Budi menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menutup akses impor sepenuhnya, tetapi akan mengatur agar tidak merugikan produsen dalam negeri dan tetap memenuhi kebutuhan industri yang ada.

"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan kita tidak hanya menguntungkan pasar internasional tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan sektor produksi nasional," tuturnya. Dengan demikian, revisi ini diharapkan akan memberikan angin segar bagi industri dalam negeri, sekaligus menjamin kesejahteraan petani.

Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini menjadi bagian penting dari upaya Kementerian Perdagangan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan terarah bagi pelaku usaha domestik. Dengan adanya kebijakan yang lebih ketat terhadap impor, diharapkan industri nasional dapat bersaing dengan produk asing dan berkembang secara berkelanjutan. Akhirnya, langkah ini bukan hanya memberikan perlindungan, tetapi juga meningkatkan kapabilitas produksi dalam negeri agar semakin mandiri dan berdaya saing di pasar global.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button