Revisi UU TNI Disahkan: 14 Institusi Baru Dipimpin Militer Aktif

Jakarta – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025 oleh DPR menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan penempatan prajurit TNI di berbagai lembaga dan kementerian. Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, keputusan ini mendapatkan persetujuan dari para anggota dewan, menandakan perubahan signifikan dalam struktur organisasi sipil dan militer di Indonesia.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa salah satu poin utama dari revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh militer aktif. Sebelumnya, terdapat 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU TNI yang lama, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 14. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan koordinasi antara sektor militer dan sipil, khususnya dalam isu-isu strategis yang memerlukan kehadiran militer.

Menurut Utut, prajurit aktif yang diassign ke 14 kementerian dan lembaga tersebut tetap harus mematuhi peraturan administrasi yang berlaku di masing-masing lingkungan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik antara TNI dan lembaga sipil tanpa mengabaikan fungsi dan peran masing-masing.

Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh militer aktif setelah revisi UU TNI disahkan:

Kementerian/Lembaga yang telah diatur dalam UU TNI lama:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara.
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan Negara yang bertanggung jawab pada urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
4. Intelijen Negara.
5. Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Search and Rescue (SAR) Nasional.
8. Narkotika Nasional.
9. Mahkamah Agung.

Kementerian/Lembaga tambahan dalam revisi UU TNI:
1. Pengelola Perbatasan.
2. Penanggulangan Bencana.
3. Penanggulangan Terorisme.
4. Keamanan Laut.
5. Kejaksaan Republik Indonesia.

Revisi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menghadapi tantangan-tantangan baru yang dihadapi oleh negara, terutama di bidang keamanan dan ketahanan, di mana peran militer sering kali menjadi faktor vital. Utut Adianto menekankan bahwa meskipun terdapat penempatan militer di kementerian dan lembaga sipil, mereka tetap harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan jika ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian yang diatur.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan dan struktur yang lebih baik dalam pengelolaan penugasan militer, serta meningkatkan efektivitas respon terhadap isu-isu ketahanan nasional. Selain itu, penambahan slot bagi militer di kementerian dan lembaga sipil mencerminkan kebutuhan untuk integrasi yang lebih erat antara pertahanan dan keamanan dalam konteks pembangunan nasional.

Dengan adanya revisi UU TNI ini, diharapkan para pemangku kepentingan dapat berkolaborasi lebih baik dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Implementasi dari perubahan tersebut akan menjadi perhatian penting bagi publik serta dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara dalam menjawab berbagai tantangan yang ada.

Exit mobile version