Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter sekaligus selebgram Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada hari ini, Senin (19/1/2026). Namun, pemeriksaan tersebut terancam ditunda atas permintaan pihak Richard Lee.
Permohonan Penundaan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihak Richard Lee, melalui pengacaranya, telah menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan. “Melalui pengacaranya minta penundaan,” terang Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Alasan penundaan yang disampaikan adalah karena Richard Lee sedang dalam kondisi sakit. “Alasan masih sakit,” jelas Budi.
Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi resmi mengenai jadwal pemeriksaan ulang. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menerima surat permohonan penundaan secara tertulis. “Belum disampaikan (permohonan waktu pemeriksaan ulang) dan penyidik masih menunggu surat permohonan penundaannya,” kata Budi.
Riwayat Pemeriksaan Sebelumnya
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen sempat terhenti karena keluhan sakit yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Pemeriksaan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak pada Jumat (9/1) lalu menyatakan, “Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa.”
Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilanjutkan tanpa surat panggilan baru, karena merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (7/1). Penyidik berencana mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Richard Lee.
“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelas Reonald.
Penetapan Tersangka
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
Richard Lee dilaporkan oleh ‘dokter detektif’ (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).






