Rieke Diah Pitaloka Geram! Kasus Pelecehan Eks Kapolres Ngada

Politisi sekaligus selebritas Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan kemarahannya terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Kasus ini semakin memicu reaksi keras dari publik setelah Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam pelecehan terhadap anak di bawah umur serta keterlibatannya dalam kasus narkoba. Rieke Diah Pitaloka menilai tindakan keji ini tidak bisa dimaafkan dan mendesak agar Fajar mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Rieke menekankan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Fajar sudah mencapai level tertinggi. "Fajar Widyadharma Lukman, orang ini udah tidak bisa diampuni. Tidak cukup Pak Kapolri sanksinya hanya mutasi atau pemecatan. Ini orang kejahatannya sudah level paling tinggi," tegas Rieke. Ia mengungkapkan bahwa dari empat korban, tiga di antaranya adalah anak-anak, yang memperparah situasi dan menunjukkan betapa seriusnya kejahatan ini.

Rieke juga menyoroti bahwa hukuman yang seharusnya diterima Fajar tidak hanya sebatas pemecatan dari jabatannya. Menurutnya, tindakan pelecehan seksual, apalagi yang melibatkan anak-anak, harus ditindak tegas dengan sanksi pasal berlapis hingga hukuman seumur hidup. "Gila, korbannya balita, tidak punya otak, pakai narkoba, jadi kapolres. Malu-maluin kepolisian, sumpah!" ungkapnya dengan penuh emosi.

Berikut adalah rincian dari kasus ini:

  1. Kasus Pelecehan: Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan tiga dari empat korban berusia di bawah umur.

  2. Keterlibatan Narkoba: Selain pelecehan, Fajar juga terjerat dalam masalah narkoba, menambahkan bobot dari pelanggaran yang dilakukannya.

  3. Tuntutan Publik: Banyak netizen dan masyarakat yang bersuara untuk meminta hukuman maksimal bagi Fajar. Komentar di media sosial mencerminkan dukungan terhadap permintaan Rieke, dengan harapan Fajar mendapatkan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

  4. Proses Hukum: Fajar telah ditangkap oleh Tim Divpropam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 dan dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada 17 Maret 2025.

Rieke Diah Pitaloka, yang dikenal sebagai penggiat isu perempuan dan anak, merasa bahwa tindakan hukum harus diterapkan dengan ketat dan tidak mengabaikan bobot dari kejahatan tersebut. "Ini pasal berlapis tindak pidana. Tindak pidana kejahatan pornografi, kejahatan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya menggarisbawahi.

Keseriusan kasus ini menciptakan gelombang kemarahan dan kekhawatiran di masyarakat, mengingat peran seorang Kapolres yang seharusnya melindungi warganya, namun malah terlibat dalam tindakan kriminal yang mengerikan. Komentar dari publik seperti, "Saya setuju orang ini dihukum seberat-beratnya, jika perlu seumur hidup," menunjukkan bahwa masyarakat menuntut keadilan yang sepadan dengan tindakan Fajar.

Dengan demikian, kasus yang melibatkan eks Kapolres Ngada ini menjadi peringatan bahwa tindakan pelecehan seksual, terutama terhadap anak-anak, tidak bisa ditoleransi dan harus ditangani dengan serius oleh penegak hukum. Rieke Diah Pitaloka, dalam kepeduliannya terhadap masalah ini, tetap berkontribusi dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. Ketegasan hukum menjadi kunci untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.

Berita Terkait

Back to top button