Bisnis

Rifqinizamy Dorong Pemilik SHGB dan SHGU Perairan Tangerang Terbuka

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menuntut agar pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di perairan Kabupaten Tangerang diungkapkan secara terbuka kepada publik. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

Dalam laporannya, Rifqi mengungkapkan bahwa adanya indikasi pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut menjadi alasan penting untuk melakukan penindakan oleh pihak berwenang. “Jika memang terdapat indikasi pelanggaran pidana, saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan di jajaran ATR/BPN. Penyelidikan ini bertujuan untuk membuka secara terang benderang siapa pelakunya dan siapa yang terlibat,” ujarnya.

Melalui rapat tersebut, Menteri Nusron memberikan klarifikasi tentang adanya sertifikat SHGB dan SHM di area pagar laut yang dipermasalahkan. Ia juga mengumumkan daftar pemilik sertifikat di wilayah tersebut, sebuah langkah yang diapresiasi oleh Rifqi sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik.

Rifqi menekankan pentingnya pengumuman data pemilik SHGB dan SHGU agar dapat diketahui oleh masyarakat. Ia meminta agar informasi tersebut disampaikan dengan detail, termasuk nomor sertifikat, tahun terbit, serta luas tanah yang dicakup. “Tentu kami berharap ke 263 bidang tanah itu bisa disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.

Sebagai tambahan, Rifqi juga memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah bertindak tegas dengan membatalkan 50 SHGB yang terkait dengan masalah pagar laut. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi dalam pengelolaan aset negara. Selain itu, enam pegawai juga telah dipecat sebagai buntut dari kasus ini, menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi tindakan yang melanggar hukum dalam institusi pemerintah.

Rifqinizamy, yang merupakan legislator dari Partai NasDem, menggambarkan bahwa transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap penanganan kasus-kasus sengketa tanah. Dengan membuka informasi mengenai pemilik SHGB dan SHGU kepada publik, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami situasi dan memberi masukan yang konstruktif terhadap kebijakan pemerintah.

Ia menambahkan bahwa penting bagi pemerintah untuk mempertahankan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam dan ruang tata guna, terutama di kawasan yang kaya akan potensi ekonomi seperti perairan Tangerang. Oleh karena itu, keterbukaan informasi tentang sertifikat tanah diharapkan tidak hanya merefleksikan kepatuhan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan ruang dan pemanfaatan aset.

Melalui tuntutan Rifqinizamy ini, diharapkan ada langkah-langkah konkret untuk meningkatkan transparansi pengelolaan tanah di wilayah perairan Tangerang. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam menjaga aset bersama dan melindungi hak-hak mereka atas tanah dan ruang hidupnya. Keterbukaan ini juga diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam menangani pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga keadilan dapat ditegakkan.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button