
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap 1 tahun 2025. Program ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang berada di wilayah DKI Jakarta, dengan tujuan untuk membantu meringankan beban pendidikan mereka. Dana bantuan ini diharapkan dapat mengurangi kesulitan finansial yang mungkin mereka hadapi dalam melanjutkan pendidikan, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk peserta dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Pencairan dana KJP Plus tahap 1 direncanakan berlangsung secara bertahap, dan informasi lebih lanjut mengenai rincian pencairan akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan melalui saluran resmi mereka. Pemerintah berharap, dengan adanya bantuan ini, setiap siswa dapat mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik tanpa terkendala masalah biaya.
Besaran dana bantuan KJP Plus terbagi menjadi dua jenis, yaitu biaya rutin per bulan dan biaya berkala. Berikut adalah rincian lengkap besaran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:
Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000
Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000
Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000
Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000
- Jenjang PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Sumber Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan bahwa bagi penerima baru, proses pencairan dana akan dilakukan setelah mereka menyelesaikan proses administrasi yang mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan penerbitan kartu ATM Bank DKI. Setelah semua proses ini selesai, dana bantuan akan langsung dipindahkan ke rekening masing-masing penerima.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2025, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan cara untuk mengeceknya secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima KJP:
- Kunjungi website resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/kjp/.
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” yang terletak di bagian kiri halaman.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan.
- Pilih tahun 2025 dan tahap I untuk melihat data penerima.
- Klik tombol “Cek” dan tunggu hasil verifikasi yang diberikan.
Dengan adanya dana bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2025, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta dapat memanfaatkan manfaat ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti pembelian perlengkapan belajar, seragam, serta biaya transportasi. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan mendorong para penerima untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi KJP atau akun media sosial resmi mereka, guna memperoleh informasi terkini terkait program bantuan ini.