![Riset KPBB: 100% Truk AMDK Market Leader Melanggar Aturan!](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Riset-KPBB-100-Truk-AMDK-Market-Leader-Melanggar-Aturan.jpg)
Kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada 4 Februari 2025, menyoroti meningkatnya masalah keselamatan terkait truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia. Kecelakaan tersebut menambah daftar panjang insiden lalu lintas yang sering kali disebabkan oleh armada truk yang membawa muatan berlebih, dan menggugah perhatian publik terhadap praktik kelebihan muatan yang melanggar aturan.
Investigasi yang dilakukan oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menunjukkan temuan mengejutkan bahwa 100% truk pengangkut AMDK merek terbesar di Indonesia melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL). Dalam riset yang dilakukan pada tahun 2021 di jalur Sukabumi-Bogor, KPBB mencatat bahwa 60,13% truk membawa kelebihan muatan sebesar 12.048 kg, dan 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg.
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, menekankan pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan serta dapat menyebabkan kecelakaan fatal,” ungkapnya.
KPBB dan Masyarakat Peduli Air sebelumnya telah melakukan pengamatan dan menemukan praktik ODOL dalam transportasi AMDK tersebut. Laporan hasil riset telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan serta sejumlah kementerian terkait pada Juli 2021.
Setelah kecelakaan di GT Ciawi, Kementerian Perhubungan melakukan investigasi lebih lanjut. Ahmad Yani, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menyatakan bahwa mereka akan memanggil perusahaan angkutan serta PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk memberikan keterangan mengenai manajemen keselamatan distribusi produk mereka.
Kenyataan ini tentunya menimbulkan banyak kecaman dari publik, terutama di media sosial. Danone Indonesia, induk perusahaan PT Tirta Investama, menyatakan mereka tidak bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, mengklaim bahwa truk milik perusahaan transportasi adalah rekanan distributor. Pernyataan ini mendapat sambutan negatif dari warganet, dengan tudingan bahwa Danone berusaha menghindari tanggung jawab.
Kritik terhadap Danone juga datang dari Ahmad Safrudin. Ia mempertanyakan pemahaman tata kelola rantai pasok Danone yang seharusnya bertanggung jawab, meskipun menggunakan mitra logistik. “Produsen AMDK tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan,” tegasnya.
KPBB menduga bahwa praktik kelebihan muatan ini berlanjut karena menguntungkan produsen. Dengan membiarkan truk-truk membawa muatan berlebih, produsen mampu menghemat biaya sekitar Rp3,6 juta per rit, dan jika dihitung akumulatif, penghematan ini mencapai Rp483 miliar per tahun. Safrudin menyatakan, “Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Masyarakat adalah pihak yang menanggung risiko.”
Menghadapi temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability, yang berarti produsen harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan barang yang diangkut, tanpa bisa mengalihkan tanggung jawab kepada mitra logistik. KPBB menegaskan, “Jika muatannya ilegal, maka pemilik barang harus dihukum.”
Keputusan mengenai tindakan lebih lanjut atas masalah ini akan menentukan arah regulasi transportasi di Indonesia dan pengaruhnya terhadap keselamatan publik. Situasi ini menunjukkan akan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan aturan dalam industri logistik, khususnya untuk sektor pengangkutan barang-barang penting seperti air mineral.