Indonesia

Rumah dan Kantor Kades Kohod Arsid Digeledah Bareskrim Terkait Pagar Laut?

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin malam. Tindakan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terjadi di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Penyelidikan ini telah menarik perhatian publik, terutama setelah munculnya video yang menunjukkan keterlibatan Arsin dalam proyek pemasangan pagar laut.

Lebih dari 44 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan ini. Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum, saksi-saksi tersebut terdiri dari warga desa, pejabat kementerian, serta ahli terkait. “Kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Salah satu faktor pendorong pengakuan dan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap Arsin adalah informasi yang didapat berdasarkan pemeriksaan sebelumnya. Investigasi menunjukkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut berlangsung sejak tahun 2021 dan melibatkan berbagai pihak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Penggeledahan yang dilakukan malam itu tidak hanya di rumah Arsin, tetapi juga di kantornya sebagai Kepala Desa. Dalam kesempatan ini, istri Arsin dan beberapa anggota keluarganya juga turut diperiksa oleh pihak penyidik sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih luas. Djuhandhani menambahkan bahwa penyidik telah menyita 263 warkat dokumen yang akan diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik.

Salah satu momen yang memicu perhatian publik adalah tayangan video berdurasi satu menit yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan Arsin di lokasi pemasangan pagar laut, di mana ia terlihat mengarahkan para pekerja. Keterlibatan Arsin dalam proyek ini kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam dugaan pemalsuan yang sedang diselidiki. Menanggapi hal ini, Arsin membantah semua tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi adalah untuk memberi tahu para pekerja tentang keluhan warga setempat. “Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak,” tegasnya.

Dalam menjalankan penyidikan, Bareskrim mengedepankan asas praduga tak bersalah. Djuhandhani menekankan bahwa mereka masih dalam proses pengumpulan bukti dan informasi. “Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Penyidik juga sedang mendalami lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Meskipun identitas terlapor yang amanat oleh Djuhandhani tidak dipaparkan, penegasan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pihak korban dalam kasus ini menjadi terang dalam pandangan publik.

Selain itu, Djuhandhani menegaskan pentingnya proses ini bagi penegakan hukum dan transparansi, mengingat kasus-kasus pemalsuan seperti ini dapat merugikan masyarakat dan negara. Bareskrim Polri, saat ini, tengah mencari kejelasan dan keabsahan dari setiap dokumen yang terlibat dalam kasus pemalsuan ini agar setiap informasi dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan terus berjalannya pemeriksaan dan pengembangan kasus, masyarakat tentunya berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan transparan, serta kasus-kasus serupa dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button