
Tanjung Balai, Podme.id – Sebuah insiden pembakaran besar terjadi di Pasar Pakaian Bekas yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kota Tanjung Balai pada Senin dini hari, 31 Maret 2025. Sebanyak 204 kios hangus dilalap si jago merah, dengan dugaan kuat bahwa tindakan tersebut dipicu oleh perasaan sakit hati pelaku terhadap seorang pedagang pakaian bekas.
Menurut informasi dari polisi, pelaku bernama MS (52), yang juga seorang tukang becak, berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan diserahkan ke Polres Tanjung Balai. Motif di balik tindakan nekat tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol. Siti Rohani. “Motif pelaku adalah karena sakit hati dan dendam kepada seseorang bernama Peris Sinaga, yang berprofesi sebagai pedagang pakaian bekas dan berdekatan dengan kios milik istri pelaku,” ujar Siti.
Dari penuturan pihak kepolisian, diketahui bahwa pelaku merasa terhina setelah Peris Sinaga mengejek dan merendahkan profesi MS sebagai penarik becak. “Pelaku telah memiliki niat sejak awal untuk membakar kios milik Peris Sinaga,” jelas Siti. Awalnya, pembakaran kios Mak Ledi yang menjadi target utama, namun pelaku memilih untuk melakukan pembakaran kios yang lebih mudah untuk diakses dan melarikan diri.
Dalam persiapannya, MS bahkan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, kain, dan mancis untuk melakukan aksinya. Ketersediaan bahan dan lokasi yang strategis memudahkan pelaku untuk melaksanakan rencana tersebut. Pembakaran berlangsung cepat, dan api dengan cepat membesar, menghanguskan seluruh kios yang ada di area tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, maka patut diduga sangat kuat bahwa pelaku telah dengan sengaja melakukan pembakaran,” tegas Siti. Kerugian materiil akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp10 miliar, menggambarkan dampak besar yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku.
Polisi mengidentifikasi pelaku setelah menyelidiki spesifikasi kejadian dan mengumpulkan kesaksian dari mereka yang berada di sekitar lokasi kejadian. MS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang merugikan orang lain dengan sengaja.
Tragedi ini menggambarkan betapa dampaknya bisa begitu besar ketika emosi kemarahan tidak dikelola dengan baik. Di satu sisi, tindakan MS mencerminkan permasalahan sosial yang dihadapi oleh para pekerja informal, seperti tukang becak, ketika mereka merasa tertekan atau direndahkan dalam interaksi sosialnya. Di sisi lain, pembakaran tempat usaha yang telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga tersebut mungkin akan menciptakan dampak jangka panjang terhadap ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.
Kejadian ini bukan hanya menjadi peringatan bagi banyak orang tentang pentingnya mengendalikan emosi, tetapi juga menjadi refleksi tentang hubungan antar individu dalam masyarakat. Terlebih lagi, ini menunjukkan bahwa sengketa kecil sekalipun dapat memicu konsekuensi yang sangat besar baik bagi individu yang terlibat maupun komunitas luas di sekitar mereka.