
Kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga menyisakan sorotan tajam di mata publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun selama periode 2018 hingga 2023. Temuan ini pertama kali diungkap oleh Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang mengungkapkan bahwa bukti yang terkumpul cukup untuk menjerat para tersangka.
Diduga, para tersangka ini terlibat dalam pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara membeli Pertalite dan mencampurnya menjadi Pertamax, dan kemudian menjualnya dengan harga serta label yang tidak sesuai. Hal ini jelas menjadi masalah serius, mengingat sektor energi merupakan salah satu pilar penting perekonomian nasional.
Berikut adalah rincian harta kekayaan dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini:
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Total Kekayaan: Rp18,9 miliar
- Rincian:
- Tanah dan Bangunan: Rp7,75 miliar
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp2,9 miliar
- Surat Berharga: Rp1,5 miliar
- Kas dan Setara Kas: Rp8,68 miliar
- Hutang: Rp2,65 miliar
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
- Total Kekayaan: Rp15,72 miliar
- Rincian:
- Tanah dan Bangunan: Rp8,01 miliar
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp717,5 juta
- Surat Berharga: Rp2,48 miliar
- Kas dan Setara Kas: Rp3,9 miliar
- Harta Lainnya: Rp310 juta
Yoki Firnandi (YF) – Direktur PT Pertamina International Shipping
- Total Kekayaan: Rp44,08 miliar
- Rincian:
- Tanah dan Bangunan: Rp18,76 miliar
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp2,01 miliar
- Surat Berharga: Rp1,76 miliar
- Kas dan Setara Kas: Rp25,22 miliar
- Hutang: Rp4,22 miliar
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT KPI
- Total Kekayaan: Rp19,4 miliar
- Rincian:
- Tanah dan Bangunan: Rp8,45 miliar
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp1,025 miliar
- Surat Berharga: Rp69,6 juta
- Kas dan setara kas: Rp761 juta
- Harta Lainnya: Rp634 juta
- Hutang: Rp6,30 miliar
Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Total Kekayaan: Rp50,6 miliar
- Diduga terlibat dalam aliran dana hasil markup kontrak pengiriman minyak mentah.
Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
- Total Kekayaan: Rp27,1 miliar
- Diduga melakukan transaksi ilegal melalui jalur distribusi laut.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim
- Total Kekayaan: Rp31,7 miliar
- Diduga memanipulasi data terkait jumlah dan kualitas BBM.
Korupsi yang melibatkan ketujuh tersangka ini menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan, dengan dampak panjang bagi sektor energi . Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Penyidikan ini menunjukkan bahwa korupsi, terutama di sektor energi, menjadi isu serius yang harus mendapatkan perhatian dari semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah. Diharapkan, dengan proses hukum yang berjalan, ke depan sektor energi dapat dikelola dengan lebih transparan dan akuntabel demi kepentingan bangsa dan negara.