Di tengah perhatian publik terhadap proses pembongkaran pagar laut di Tangerang, Siti Hediati Hariyadi atau lebih dikenal sebagai Titiek Soeharto, turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi IV DPR RI. Keterlibatannya dalam kegiatan tersebut menunjukkan perannya yang aktif dalam kebijakan publik, terutama mengenai masalah lingkungan dan tata ruang. Seiring dengan perannya sebagai anggota legislatif, laporan terbaru mengenai harta kekayaannya telah menarik perhatian banyak pihak.
Dalam kontestasi Pemilihan Legislatif 2024, Titiek Soeharto berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai pejabat negara, ia berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Berdasarkan data yang diperoleh, Titiek terakhir kali melapor pada September 2024 dalam kategori “Khusus – Calon PN”.
Total kekayaan Titiek Soeharto tercatat mencapai Rp709.467.168.702 atau sekitar Rp709,4 miliar. Angka tersebut terdiri dari berbagai komponen yang menunjukkan besarnya aset yang dimilikinya. Rincian kekayaan tersebut sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan: Rp587.879.161.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 612 m²/378 m² di Jakarta Pusat: Rp21.022.630.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 2.712 m²/609 m² di Jakarta Pusat: Rp43.998.170.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 1.463 m²/1.457 m² di Jakarta Pusat: Rp55.118.985.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 1.246 m²/1.495 m² di Jakarta Pusat: Rp66.925.433.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 686 m²/534 m² di Jakarta Pusat: Rp24.912.465.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 2.855 m²/1.366 m² di Jakarta Pusat: Rp95.004.330.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 5.367 m²/320 m² di Bogor: Rp26.393.265.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 4.486 m²/1.487 m² di Bogor: Rp32.846.570.000
– Tanah Seluas 8.900 m² di Badung: Rp143.779.500.000
– Tanah Seluas 25.710 m² di Bekasi: Rp29.489.370.000
– Tanah Seluas 30.010 m² di Bekasi: Rp7.879.088.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 342 m²/110 m² di Surakarta: Rp731.610.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 7.790 m²/2.149 m² di Surakarta: Rp12.029.025.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 3.113 m²/1.485 m² di Badung: Rp16.000.000.000
– Tanah Seluas 4.560 m² di Gianyar: Rp9.994.800.000
– Tanah Seluas 3.780 m² di Gianyar: Rp1.753.920.000
2. Harta Bergerak Lainnya: Rp20.000.000.000
3. Surat Berharga: Rp7.579.000.000
4. Kas dan Setara Kas: Rp94.009.007.702
Kekayaan total Titiek Soeharto mencerminkan posisi dan pengaruhnya yang kuat di bidang politik dan ekonomi. Meskipun dikenal sebagai putri mantan Presiden Soeharto, pencapaian ini menunjukkan bahwa Titiek memiliki kekayaan yang bersifat mandiri dan berkelanjutan.
Dengan latar belakangnya dan kepemimpinannya di DPR, publik akan terus mengamati langkah-langkah dan kebijakan yang diambilnya. Keterlibatannya dalam berbagai kegiatan, seperti pemantauan proses pembongkaran pagar laut, menandakan bahwa ia tidak hanya fokus pada aspek politik, tetapi juga memperhatikan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Data harta kekayaannya dapat menjadi cermin transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dari seorang pemimpin publik. Pencatatan kekayaannya di LHKPN juga menjadi salah satu bentuk upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik korupsi di Indonesia.
Dengan demikian, harta kekayaan Titiek Soeharto tidak hanya menjadi informasi menarik bagi publik, tetapi juga menambah dimensi pada pemahaman masyarakat terhadap keterlibatan dan peran aktifnya sebagai anggota legislatif.