
Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mulai dicairkan pada bulan Maret 2025. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji pensiunan berdasarkan golongan dan masa kerja. Kenaikan gaji pensiunan tahun sebelumnya yang mencapai 11 persen memberikan harapan bagi para pensiunan, namun banyak yang bertanya-tanya apakah akan ada kenaikan lebih lanjut pada tahun 2025.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya rencana kenaikan gaji pensiunan lebih lanjut. Meskipun demikian, besaran gaji yang akan diterima tetap merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam PP tersebut. Berikut adalah rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan dan masa kerja yang berlaku pada bulan Maret 2025:
Golongan I
Golongan I terdiri dari tingkatan 1A hingga 1D. Besaran gaji pensiunan untuk golongan ini adalah sebagai berikut:- Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
Untuk Golongan II yang mencakup tingkatan 2A hingga 2D, rincian gaji pensiunan adalah sebagai berikut:- Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
Golongan III, yang mencakup tingkatan 3A hingga 3D, memiliki besaran gaji pensiunan sebagai berikut:- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV
Golongan IV adalah golongan tertinggi dalam struktur PNS, dengan gaji pensiunan terbesar dibandingkan golongan lainnya. Besaran gaji pensiunan untuk Golongan IV adalah:- Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Meskipun belum ada kepastian apakah akan ada kenaikan gaji pensiunan PNS lebih lanjut di tahun 2025, besaran yang telah ditetapkan dalam PP tersebut tetap mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghargai pengabdian para PNS yang telah pensiun.
Penting untuk diingat bahwa pencairan gaji pensiunan ini akan dilakukan secara berkala, dan diharapkan memberikan rasa nyaman bagi para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebuah harapan yang diungkapkan oleh banyak pensiunan adalah agar pemerintah terus memastikan kestabilan dan kesejahteraan setelah masa pengabdian mereka berakhir.
Dengan rincian gaji pensiunan yang telah dirilis, para mantan PNS kini dapat lebih siap dalam merencanakan anggaran dan mempersiapkan kehidupan pasca-pensiun. Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan PNS sangat krusial, karena ini juga berpengaruh terhadap kualitas hidup mereka ke depannya. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya tentang kebijakan gaji dan kesejahteraan pensiunan PNS di masa yang akan datang.