Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, mengungkapkan harapan agar seluruh hak para pekerja, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan pesangon, bisa segera dicairkan. Permohonan ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (tanggal yang tepat). Para pekerja yang terpaksa menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memasuki situasi yang khawatirkan, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.
Slamet menekankan pentingnya penyelesaian hak-hak pekerja sebelum harapan untuk kembali bekerja diwujudkan. “Jangan sampai nanti harapan untuk kerja lagi terwujud, tapi hak pesangon dan THR tidak ada. Hak kita harus diselesaikan dulu. THR juga menjadi mutlak karena yang kita nantikan di bulan suci adalah THR,” ungkapnya.
Ada beberapa poin penting yang diangkat dalam diskusi tersebut, di antaranya:
-
Pencairan Pesangon dan THR
Slamet meminta pemerintah, khususnya Komisi IX DPR RI, untuk memperjuangkan pencairan THR dan pesangon yang menjadi hak para pekerja. Agar harapan untuk mendapatkan kembali pekerjaan tidak menjadi sia-sia jika hak-hak mereka tidak dipenuhi terlebih dahulu. -
Dukungan dari Komisi IX DPR RI
Dalam RDP tersebut, Slamet bersama lima perwakilan serikat pekerja lainnya mengharapkan dukungan lebih nyata dari Komisi IX untuk membantu dalam proses pencairan THR dan pesangon. “Iya harapan kami, kami sampaikan ke pemerintah, termasuk hari ini ke Komisi IX DPR adalah untuk mengawal ini agar hak kami itu bisa terpenuhi untuk itu (THR dan pesangon),” jelasnya. -
Jaminan Sosial
Slamet juga meminta bantuan untuk memastikan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya diterima oleh para pekerja yang terdampak PHK. Dia berharap agar hal ini dapat lebih cepat diproses oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan di bawah koordinasi Komisi IX DPR. - Fasilitas Kesehatan
Selain itu, Slamet berharap agar fasilitas kesehatan gratis selama enam bulan setelah PHK dapat dihitung sejak penutupan permanen PT Sritex pada 26 Februari 2025. Dia mendorong agar perhitungan ini tidak merujuk pada keputusan Pengadilan Niaga yang berujung pada kepailitan di bulan Desember 2024.
“Harapannya, ibu dan bapak Komisi IX bisa mem-backup kami. Kami menghormati putusan hukum, tapi perasaan kami tidak enak karena dua hari menjelang puasa seharusnya akan muncul hak THR itu, alih-alih PHK massal,” tambahnya.
Slamet membagikan pengalaman pahit yang dirasakan oleh para pekerja Sritex. Banyak yang merasa tidak adil ketika hak-hak mereka diabaikan dalam situasi sulit ini. Keputusan kurator untuk mem-PHK para pekerja hanya beberapa hari menjelang bulan Ramadhan membuat situasi semakin sulit, terutama karena di bulan tersebut banyak orang mengharapkan THR untuk mendukung keperluan mereka.
Untuk itu, mereka meminta agar semangat solidaritas di antara pekerja dapat terbangun, dan semua pihak bisa bersatu untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diterima. Slamet menegaskan, perjuangan ini bukan hanya demi dirinya sendiri, tetapi untuk semua pekerja Sritex yang saat ini berjuang menghadapi ketidakpastian di masa depan mereka.
Harapan Slamet dan rekan-rekannya adalah agar semua pihak memberikan perhatian dan dukungan, sehingga hak-hak pekerja dapat dipenuhi tanpa terkecuali, demi menciptakan keadilan bagi mereka yang terkena dampak PHK.