Teknologi

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Facebook-X Soal Konten Pornografi Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada platform digital, termasuk Facebook, X (sebelumnya Twitter), Telegram, dan lainnya, jika masih menyediakan konten pornografi anak. Pernyataan ini datang setelah munculnya keprihatinan yang mendalam mengenai perlindungan anak-anak di era digital yang penuh tantangan.

Menkomdigi menyatakan bahwa sanksi tersebut akan diterapkan jika platform gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1×24 jam setelah menerima laporan. Sanksi bisa berupa denda administratif yang cukup besar, menggambarkan keseriusan negara dalam mengatasi masalah ini. “Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” ungkapnya dalam siaran pers pada Senin (3/2/2025).

Berlandaskan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, penyelenggara sistem elektronik user-generated content (PSE UGC) diharuskan melakukan takedown atau penghapusan konten yang melanggar aturan dalam waktu yang telah ditentukan. Setiap pelanggaran akan dikenakan waktu maksimal tertentu sesuai dengan tingkat urgensi konten tersebut. Untuk konten yang berkaitan dengan pornografi anak dan terorisme, PSE UGC wajib menghapusnya dalam waktu maksimal 4 jam setelah pemberitahuan diterima. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan respons yang cepat terhadap konten yang dapat mengancam keselamatan publik dan moralitas anak.

Selain fokus pada konten pornografi anak, pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan. Beberapa kategori konten yang menjadi perhatian adalah:

  1. Pornografi (selain pornografi anak)
  2. Judul perjudian
  3. Aktivitas keuangan ilegal – termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal
  4. Makanan, obat, dan kosmetik ilegal

Aturan ini berlaku khusus untuk PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya untuk membangun lingkungan digital yang lebih aman dan berdaya saing bagi masyarakat Indonesia.

Guna mendukung implementasi regulasi ini, pemerintah juga meluncurkan SAMAN, sebuah sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif yang akan dikenakan kepada PSE UGC sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten. SAMAN menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Menkomdigi menegaskan, "Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab."

Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab platform digital dalam moderasi konten. Mengingat perkembangan teknologi yang pesat dan meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak, perlunya langkah preventif terhadap penyebaran konten yang merugikan menjadi sangat mendesak.

Untuk itu, pemerintah bersikap proaktif untuk mendukung kepentingan publik, khususnya anak-anak, dengan harapan dapat menciptakan ruang digital yang bersih dan aman. Dengan menerapkan regulasi yang ketat, diharapkan platform-platform besar akan lebih peka dan cepat dalam menanggapi laporan mengenai konten yang melanggar, sehingga dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian bagi anak-anak, tetapi juga mendatangkan sanksi yang berat bagi platform yang gagal memenuhi tanggung jawabnya.

Dimas Harsono adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button