Kesulitan mengakses gas elpiji (LPG) 3 kilogram dirasakan oleh banyak warga di awal Februari 2025. Situasi ini muncul seiring dengan penerapan aturan baru oleh pemerintah pusat yang melarang penjual eceran untuk menjual LPG subsidi. Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, sejak 1 Februari 2025, semua pengecer gas LPG 3 kilogram diharuskan mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah distribusi dan menjaga ketersediaan LPG dengan harga yang sesuai.
Yuliot menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kilogram, sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan distribusi dapat diminimalisir. "Kami berharap tidak akan ada lagi oversupply atau penggunaan LPG yang tidak sesuai. Pengaturan distribusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pertamina," ujarnya.
Namun, dengan kebijakan ini, timbul pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak membeli gas LPG subsidi 3 kilogram. Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari laman resmi subsiditepatlpg.mypertamina.id, berikut ini adalah kategori pengguna yang berhak memperoleh LPG bersubsidi:
Rumah Tangga
Warga yang merupakan pengguna LPG dalam lingkup rumah tangga dapat membeli LPG 3 kilogram. Di sini, legalitas sebagai penduduk menjadi syarat penting untuk mendapatkan akses ini.Usaha Mikro
Pengusaha mikro juga berhak menggunakan LPG 3 kilogram. Terlebih untuk usaha produktif milik perorangan yang menggunakan gas untuk masak dalam lingkup usaha. Namun, mereka diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Usaha yang diizinkan mencakup:- Rumah/Warung Makan: Menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usaha.
- Kedai Makanan: Menyajikan makanan siap saji yang dibuat di tempat yang bisa dipindahkan.
- Penyediaan Makan Keliling: Menjual makanan yang telah diproses dan dijual secara keliling.
- Kedai Minuman: Menyediakan minuman siap saji di tempat usaha.
- Rumah/Kedai Obat Tradisional: Menjual jamu atau obat tradisional.
- Penyedia Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap: Menyajikan minuman yang dibuat dan dijual keliling.
Petani Sasaran
Petani yang telah menerima bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah juga berhak menggunakan LPG 3 kilogram.- Nelayan Sasaran
Nelayan yang mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah termasuk dalam kategori yang berhak atas LPG bersubsidi.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengatur penggunaannya dengan lebih baik, sehingga LPG 3 kilogram dapat sampai kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Masing-masing kategori pengguna diharapkan untuk mendaftar dan memenuhi syarat yang ditentukan agar proses distribusi LPG dapat berjalan dengan efektif.
Masyarakat diharapkan untuk lebih memahami dan mematuhi regulasi baru ini agar tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan LPG subsidi di masa mendatang. Di sisi lain, upaya pemerintah dalam penataan distribusi LPG juga diharapkan mampu meminimalisir penyelewengan yang sering terjadi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari program subsidi ini secara merata.