
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi sebagai identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Meskipun NPWP merupakan bagian penting dari administrasi pajak, terdapat situasi tertentu di mana seseorang atau badan dapat mengajukan permohonan untuk menghapus NPWP mereka. Proses ini penting, terutama bagi mereka yang tidak lagi berkewajiban membayar pajak atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menurut informasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada beberapa kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Berikut adalah kategori wajib pajak yang memenuhi syarat untuk menghapus NPWP mereka:
Wajid Pajak Tanpa Utang: Mereka yang tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan.
Wajid Pajak yang Tidak Dalam Pemeriksaan: Wajib pajak yang tidak sedang menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan perpajakan, pemeriksaan bukti awal, penyelidikan tindak pidana perpajakan, atau proses hukum terkait pajak.
Wajid Pajak dalam Proses Penyelesaian Persetujuan Bersama: Wajib pajak yang tidak sedang dalam tahap penyelesaian persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure).
Wajid Pajak yang Tidak Terlibat dalam Kesepakatan Harga Transfer: Mereka yang tidak terlibat dalam proses kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement).
Penghapusan NPWP Cabang untuk Badan Usaha: Seluruh NPWP cabang harus sudah dihapus jika yang mengajukan adalah wajib pajak badan atau perusahaan.
- Wajid Pajak yang Tidak dalam Sengketa: Mereka yang tidak berada dalam proses penyelesaian sengketa atau upaya hukum terkait perpajakan.
Kategori di atas mencakup wajib pajak individu, badan usaha, dan instansi pemerintah. Berikut adalah detail lebih lanjut mengenai siapa saja yang dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP:
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Permohonan Penghapusan untuk Alasan Sah: Individu yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP berdasarkan alasan tertentu yang sah.
- Wajib Pajak Warisan: Wajib pajak warisan yang belum terbagi dapat mengajukan jika warisan tersebut telah selesai dibagi.
- Wajib Pajak yang Meninggal Dunia: Wajib pajak individu yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan serta tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Wajib Pajak yang Pindah ke Luar Negeri: Mereka yang telah pindah ke luar negeri secara permanen dan tidak lagi memiliki NIK.
- Wajib Pajak dengan Beberapa NPWP: Individu yang memiliki lebih dari satu NPWP dan ingin menghapus NPWP yang tidak diperlukan.
Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah:
Kelompok ini juga dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan berbagai alasan, antara lain:
- Alasan Tertentu yang Sah: Wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang ingin menghapus NPWP-nya karena alasan tertentu yang sah.
- Penghentian Aktivitas Bisnis: Badan usaha tetap yang telah menghentikan seluruh aktivitas bisnis di Indonesia.
- Instasi Pemerintah yang Dibubarkan: Instansi pemerintah yang dibubarkan akibat penggabungan dengan instansi lain atau yang tidak lagi beroperasi.
- Wajib Pajak Body yang Dilakukan Likuidasi: Wajib pajak badan yang mengalami likuidasi atau pembubaran akibat merger atau penggabungan usaha atau yang dilikuidasi karena penghentian total kegiatan usaha.
Pentingnya memahami kriteria ini membantu wajib pajak dalam pengajuan permohonan penghapusan NPWP secara efektif. Dengan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, proses penghapusan NPWP dapat berlangsung dengan lancar, sehingga wajib pajak tidak lagi terikat dengan kewajiban perpajakan yang tidak relevan. Bagi siapa saja yang masuk dalam kategori di atas, memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku akan sangat membantu dalam meringankan beban administrasi perpajakan mereka.