
Jakarta: Isu dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menimbulkan beragam respons di masyarakat. Pembicaraan ini semakin menghangat setelah sejumlah nama pihak terkait disebut dalam penyelidikan yang mencakup periode 2018 hingga 2023. Pakar hukum pidana dari Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, memberikan penjelasan mendalam terkait siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.
Zico menekankan bahwa dalam konteks UU Tindak Pidana Korupsi, tanggung jawab hukum tidak hanya dapat dipikul oleh pihak-pihak tertentu, melainkan juga harus diperluas kepada pejabat yang memiliki kewenangan pada masa tersebut. "Jika ada penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor minyak mentah, maka pejabat yang bertanggung jawab periode itu harus dimintakan pertanggungjawaban," ungkapnya.
Beberapa poin penting yang dijelaskan oleh Zico terkait isu ini meliputi:
Definisi Tindak Pidana Korupsi: Tindak pidana korupsi dalam UU tersebut dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.
Fokus Penyelidikan: Penyelidikan hukum harus diarahkan kepada individu-individu atau pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab pada rentang waktu itu, yaitu dari 2018 hingga 2023.
Kompetensi Kejaksaan Agung: Zico juga menyerukan agar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan secara profesional dan independen, dengan memastikan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan valid untuk menjaga kredibilitas proses hukum.
- Asas Praduga Tak Bersalah: "Penting untuk menjunjung prinsip praduga tak bersalah dalam setiap kasus. Kriminalisasi harus dihindari jika tidak ada bukti yang kuat," jelasnya menyoroti makna keadilan dalam penegakan hukum.
Di segi lain, anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, menekankan pentingnya memeriksa eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Taslim, mengingat sejumlah keputusan penting diambil selama jabatannya. Dia juga memberi dukungan pada langkah Menteri ESDM saat ini, Bahlil Lahadalia, yang tengah melakukan pembersihan tata kelola niaga impor BBM.
Mukhtarudin menyatakan, "Kebangkitan kesadaran untuk melakukan reformasi tata kelola niaga menjadi sangat penting agar pengelolaan kekayaan alam negara dapat berjalan sejalan dengan mandat konstitusi." Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi hal yang harus diperjuangkan.
Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi ini, di mana enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun semakin memperkuat urgensi penanganan kasus ini.
Zico juga mencatat bahwa publik perlu lebih cermat dan mendalami kasus ini, menekankan bahwa peran Kejaksaan Agung sangat penting dalam membeberkan fakta-fakta yang ada. Untuk konteks yang lebih luas, dia mengingatkan bahwa Bahlil Lahadalia baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, menjadikannya tidak memiliki tanggung jawab atas kebijakan yang berlangsung sebelumnya.
Kasus korupsi Pertamina ini, menurut Zico, tidak hanya soal penindakan dari pelaku yang terlibat, tetapi lebih pada membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan langkah-langkah yang diambil ke depan bisa menjamin transparansi dan akuntabilitas diberbagai aspek, serta memperkuat integritas di sektor energi dan sumber daya alam.