Sidang Perdana Hari Ini, Hasto PDIP Siap Duduk di Kursi Terdakwa

Sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rencananya, sidang ini akan dimulai pada pukul 09.20 WIB dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, didampingi oleh hakim anggota, Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji.

Kasus Hasto ini menarik perhatian publik, terutama karena jabatan strategis yang dipegangnya di PDIP dan keterlibatannya dalam isu yang menyita perhatian mengenai dugaan suap. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendapatkan jadwal sidang. "Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari PN Jakarta Pusat," ungkap Setyo.

Kasus yang menjerat Hasto mencakup dua perkara utama, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Menurut keterangan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 6 Maret 2025. Dalam hal ini, Hasto diduga telah mengatur advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Dalam detail lebih lanjut, Hasto juga dituduh mengarahkan Donny untuk mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui mantan narapidana Agustiani Tio Fridelina, yang terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto juga dihadapkan dengan tuduhan obstruction of justice, di mana ia diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus tersebut.

Berikut ini adalah ringkasan tuntutan dan langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini:

  1. Sidang Perdana: Dilaksanakan hari ini, 7 Maret 2025, pukul 09.20 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  2. Jaksa Penuntut Umum: Jaksa akan membacakan surat dakwaan yang berisi rincian tuduhan terhadap Hasto.
  3. Jadwal Sidang: Penetapan jadwal sidang disampaikan setelah diterima oleh panitera pengadilan.
  4. Dua Perkara: Hasto terlibat dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan.
  5. Peran Hasto: Diduga mengarahkan advokat untuk melobi KPU serta berperan dalam pengantaran uang suap.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam konteks politik Indonesia, terutama mengingat integritas lembaga-lembaga publik dan hubungan antara partai politik dengan proses pemilihan umum. Penuntasan perkara ini tidak hanya akan berdampak pada Hasto sebagai individu, tetapi juga pada citra PDIP sebagai salah satu partai besar di Indonesia.

Secara keseluruhan, kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas di dalam sistem politik Indonesia. Sidang perdana hari ini diharapkan akan membuka tabir lebih lanjut mengenai praktik-praktik yang merusak integritas pemilihan umum serta implikasi hukum bagi para pelaku di dalamnya. Seluruh perhatian publik akan terfokus pada jalannya sidang, yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Berita Terkait

Back to top button