Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos). Di antara program-program tersebut, Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu yang paling diandalkan. Sejak diperkenalkan pada 2007, PKH dirancang khusus untuk membantu keluarga miskin, termasuk ibu hamil, agar dapat mengakses layanan kesehatan yang layak. Bantuan ini bertujuan untuk memastikan ibu hamil mendapatkan nutrisi yang cukup serta melakukan pemeriksaan kehamilan rutin guna mempersiapkan proses kelahiran yang aman.
Pada tahun 2025, ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, yang disalurkan dalam empat tahap dengan masing-masing pencairan sebesar Rp750 ribu setiap tiga bulan. Dengan begitu, bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan ibu dan bayi.
Sebelum mendaftar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon penerima bantuan sosial. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) jika tidak terdaftar di DTKS.
- Sedang dalam masa kehamilan dan melakukan pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan.
Bagi ibu hamil yang ingin mendaftar bansos PKH secara online, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
-
Unduh Aplikasi Cek Bansos:
- Buka Google Play Store.
- Cari dan unduh aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
-
Registrasi Akun:
- Buka aplikasi dan buat akun baru.
- Isi data pribadi sesuai dengan KTP dan KK.
- Lakukan swafoto dengan KTP.
- Klik tombol “Buat Akun Baru” dan verifikasi melalui e-mail.
-
Mengajukan Pendaftaran:
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Klik “Tambah Usulan”, lalu isi informasi pribadi.
- Pilih jenis bantuan PKH untuk ibu hamil.
- Kirimkan pendaftaran dan tunggu proses verifikasi.
- Proses Verifikasi dan Validasi:
- Tim dari Kementerian Sosial akan mengevaluasi data.
- Jika memenuhi syarat, ibu hamil akan ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Jika mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, ibu hamil juga memiliki opsi untuk mendaftar secara offline di kantor desa atau kelurahan. Berikut adalah tahapan pendaftaran offline:
-
Siapkan Dokumen Penting:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) atau surat keterangan kehamilan dari bidan.
-
Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan.
-
Serahkan dokumen kepada petugas desa:
- Data akan diteruskan ke camat melalui musyawarah desa.
- Setelah musyawarah, data akan divalidasi oleh Dinas Sosial.
-
Proses Pengesahan:
- Data penerima dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Verifikasi dilakukan oleh Bupati/Walikota, dengan pengesahan akhir oleh Menteri Sosial.
Setelah mendaftar, ibu hamil dapat mengecek status kepesertaan bansos PKH melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Cukup dengan memasukkan data seperti wilayah tempat tinggal, nama penerima manfaat sesuai KTP, dan kode verifikasi, ibu hamil dapat mengetahui status bantuan yang diterima.
Penyaluran bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya, yakni Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember. Bantuan dapat dicairkan melalui beberapa cara, antara lain:
- Kantor Pos.
- Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
- Distribusi langsung oleh PT Pos Indonesia.
- Door to door untuk wilayah terpencil.
Melalui bantuan ini, diharapkan ibu hamil dari keluarga kurang mampu dapat dengan mudah mendaftarkan diri dan memperoleh manfaat dari PKH guna mendukung kesehatan mereka dan bayi yang akan lahir. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan tidak ada ibu hamil yang terpinggirkan dalam mendapatkan akses layanan kesehatannya.