Indonesia

Simak Detail Permendagri 24/2024 Tentang Layanan Perkotaan!

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan perkotaan di seluruh Indonesia dengan fokus pada integrasi pelaksanaan kebijakan dan pengembangan sektor perkotaan.

Wakil Mendagri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan bahwa Permendagri ini tidak hanya mengatur penyusunan RP2P, tetapi juga mencakup pembinaan sumber daya manusia, pengembangan teknologi, dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas. "Ini juga mencakup bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan," ungkap Ribka saat konferensi pers di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Dia menekankan bahwa pembinaan dan pengembangan ini penting untuk memastikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Regulasi ini merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Ribka menambahkan bahwa arah kebijakan pembangunan perkotaan harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. “Setiap daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda, jadi penting agar pembangunan tetap sejalan untuk menghadapi tantangan global dan menjalankan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin penting tentang Permendagri Nomor 24 Tahun 2024:

  1. Dokumen Baru untuk Pemerintah Daerah: RP2P menjadi dokumen baru yang wajib disusun oleh pemerintah daerah (Pemda), menjadi bagian penting dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

  2. Integrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): RP2P direncanakan untuk berintegrasi dengan RTRW, terutama dalam hal pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

  3. Keterpaduan Lintas Sektor: RP2P diharapkan memberikan keterpaduan dalam perencanaan pengelolaan perkotaan, meliputi sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan yang berbeda.

  4. Pemenuhan Layanan Perkotaan yang Inklusif: Keterpaduan ini mencakup rencana pembangunan yang adil, bermanfaat, dan terjangkau, dengan fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses layanan dasar seperti air bersih untuk kelompok masyarakat miskin.

  5. Dukungan untuk Program Asta Cita: Penerapan RP2P mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.” Aspek ini sangat penting dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, terutama untuk memberantas kemiskinan.

  6. Kewenangan Pemerintah Daerah: Ribka berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami dan melaksanakan kewenangannya dalam pengelolaan kawasan perkotaan. Penyusunan RP2P harus dapat disinkronkan ke dalam RPJMD yang ditetapkan setelah pelantikan kepala daerah agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan secara efektif.

Ribka juga menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk fokus pada pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat. "Ini tidak hanya untuk masyarakat yang tinggal di kota besar, tetapi juga untuk daerah terluar dan terpencil, sehingga semua kelompok dapat merasakan manfaat dari pembangunan perkotaan," imbuhnya.

Dengan penetapan Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, diharapkan bahwa pengelolaan perkotaan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan terencana, serta mampu menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi dalam era globalisasi dan urbanisasi yang semakin pesat. Ini menjadi langkah penting menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan dan inklusif di seluruh Indonesia.

Siti Aisyah

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button