Indonesia

Siman Bahar Mangkir Lagi! KPK Berupaya Periksa Tersangka Korupsi

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 Februari 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Siman disebabkan oleh kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani prosedur medis cuci darah atau hemodialisa.

“Informasi yang kami terima dari penyidik menyebutkan bahwa saudara SD tidak hadir dikarenakan adanya kondisi kesehatan, dalam hal ini cuci darah,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2025. KPK, yang berkomitmen untuk memproses semua tersangka korupsi, berusaha mencari solusi untuk situasi ini agar tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Siman Bahar.

Sebagai langkah lanjutan, pihak KPK berencana untuk mencari pendapat medis yang lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Siman Bahar. “Penyidik sedang merencanakan untuk mencari second opinion terhadap kondisi yang bersangkutan, sehingga nantinya dapat ditentukan statusnya apakah bisa dilakukan pengambilan keterangan kepada yang bersangkutan atau tidak,” tuturnya.

Kasus yang melibatkan Siman Bahar bukanlah hal baru. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap yang melibatkan mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Dodi Martimbang. Meskipun pernah menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 5 Juni 2023. Sejak itu, meski berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar.

Proses hukum yang dihadapi Siman Bahar menunjukkan kompleksitas yang kerap terjadi dalam penanganan kasus korupsi. Kedisiplinan dan algoritma pemeriksaan menjadi tantangan tersendiri bagi KPK yang berupaya untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya demi kepentingan publik.

Berikut adalah langkah-langkah yang diambil KPK dalam menangani kasus ini:

  1. Panggilan Pemeriksaan: KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk menggali informasi yang dibutuhkan terkait dugaan korupsi.
  2. Verifikasi Kondisi Kesehatan: Dalam situasi di mana tersangka tidak dapat hadir, KPK berupaya memverifikasi kondisi kesehatan melalui pendapat medis.
  3. Pencarian Second Opinion: KPK merencanakan untuk mendapatkan penilaian dari dokter lain terkait kesehatan tersangka untuk menentukan kelayakan pemeriksaan.
  4. Penetapan Tersangka: KPK menjaga kejelasan status tersangka dan dapat mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan meskipun tersangka tidak hadir.

Kondisi kesehatan menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan dalam penanganan kasus-kasus hukum, seperti yang dialami Siman Bahar. Namun, KPK tetap berkomitmen untuk tidak mengesampingkan proses hukum yang harus diterapkan. Di tengah perjalanan panjang penanganan kasus ini, masyarakat berharap agar KPK dapat menuntaskan permasalahan korupsi yang tengah dihadapi dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Seiring perkembangan situasi ini, akan menarik untuk melihat bagaimana KPK akan menyesuaikan strategi mereka dalam menindaklanjuti pemeriksaan terhadap tersangka dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung tanpa hambatan. Tanpa penahanan dan masih adanya kemungkinan untuk menginterogasi Siman Bahar, lembaga antikorupsi tersebut harus merencanakan langkah-langkah efektif dan transparan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button