Indonesia

Skandal Pertamax: Konsumen Bisa Tuntut Pertamina atas Kerusakan!

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga sedang menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan produk bahan bakar minyak (BBM) Pertamax. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa konsumen yang mengalami kerusakan pada kendaraannya akibat menggunakan BBM tersebut dapat menuntut Pertamina.

Abdul Fickar menjelaskan, laporan yang ada menunjukkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mengajukan pengaduan jika mereka mengalami kerugian. "Berdasarkan laporan, ini bisa dibuktikan. Ada kerugian yang diderita oleh masyarakat konsumen, ada bukti juga tindakan itu mengakibatkan kerusakan kendaraan," ujarnya dalam wawancara dengan Podme.id, Sabtu (1/3/2025).

Kasus ini muncul seiring dengan penetapan sembilan orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dari tahun 2018 hingga 2023. Pelanggaran ini diduga terjadi saat para petinggi Pertamina melakukan impor bahan bakar meskipun Indonesia memiliki ketersediaan minyak mentah yang cukup.

Menarik untuk dicatat bahwa selain melakukan impor, Pertamina juga diduga melakukan manipulasi harga BBM. Dengan menggelapkan fakta bahwa mereka menjual BBM dengan kadar oktan rendahatan (Ron 90) tetapi menggunakan label Pertamax (Ron 92), mereka berhasil mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Hal ini menjadi perhatian, karena konsumen yang menggunakan Pertamax, dengan harapan mendapatkan BBM berkualitas, justru menerima produk yang lebih rendah standarnya.

Menurut laporan penyidik, kerugian keuangan negara akibat praktik curang ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023. Dalam konteks ini, konsumen berhak menuntut ganti rugi jika mereka merasakan dampak langsung dari tindakan yang dianggap merugikan ini.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dicatat mengenai skandal ini:

  1. Dugaan Korupsi: Tersangka dalam kasus ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi Pertamina wilayah patra niaga, yang terlibat dalam manipulas harga dan pengoperasian bahan bakar.

  2. Kerugian Konsumen: Banyak konsumen merasakan kerugian baik dari segi finansial maupun dampak pada kendaraan yang mereka miliki.

  3. Proses Penuntutan: Konsumen berhak untuk mengajukan tuntutan hukum atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari penggunaan BBM yang tidak sesuai standar.

  4. Pentingnya Bukti: Abdul Fickar menekankan pentingnya bukti dalam kasus ini, di mana pembuktian materiil menjadi kunci untuk menunjang tuntutan hukum.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa praktik manipulasi dan korupsi dalam tata kelola BBM adalah masalah serius yang perlu ditangani. Penahanan sembilan orang tersangka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di sektor energi.

Konsumen yang merasa dirugikan disarankan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai hak-hak mereka dan prosedur untuk mengajukan tuntutan. Dengan adanya peluang ini, diharapkan Perdana Menteri serta pihak-pihak berwenang lebih memperhatikan kualitas dan integritas produk yang dijual kepada masyarakat, guna melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button