Sosok AKBP Fajar Widyadharma: Eks Kapolres Ngada Tersangka Narkoba!

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus serius: kekerasan seksual terhadap anak, atau yang lebih dikenal sebagai pedofilia, serta penyalahgunaan narkoba. Pengumuman mengenai penetapan status tersebut disampaikan oleh Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri pada 13 Maret 2025.

"AKBP Fajar sudah menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Bareskrim Polri," ungkap Brigjen Agus. Penetapan status tersangka ini menandai kemerosotan karir seorang perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Dari hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar terlibat dalam tindakan kekerasan seksual terhadap empat korban. Menurut deklarasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, tindakan pelecehan ini menimpa tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa. "Anak pertama berusia 6 tahun, anak kedua 13 tahun, anak ketiga 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun," jelas Truno.

Berikut adalah beberapa fakta penting mengenai kasus ini:

  1. Penangkapan dan Penetapan Tersangka: AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Polri di Kupang, NTT, pada 20 Februari 2025, dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.

  2. Jumlah Korban: Penyelidikan menunjukkan bahwa Fajar melakukan pelecehan terhadap empat korban, dengan tiga di antaranya masih di bawah umur.

  3. Keterlibatan Narkoba: Selain kasus pedofilia, Fajar juga terjerat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ditambahkan bahwa penyalahgunaan ini berpotensi merusak nama baik institusi kepolisian.

  4. Proses Penyelidikan: Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk empat korban dan berbagai pihak yang diduga terlibat. Satu wanita berinisial F disebut-sebut berperan sebagai perantara dalam penyediaan anak-anak untuk dijadikan korban Fajar.

  5. Sidang Etik: Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Fajar dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025. Pelanggarannya dianggap sangat berat, sehingga langkah ini diambil oleh Polri.

Profil AKBP Fajar sebelumnya dikenal sebagai perwira menengah Polri yang memiliki reputasi baik. Ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan mulai menjabat sebagai Kapolres Ngada pada Juni 2024. Namun, jejak karirnya yang cemerlang kini ternoda oleh tindakan kriminal yang sangat memalukan.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Fajar tercatat memiliki kekayaan yang sangat minim, yaitu Rp14.000.000 per 31 Desember 2023, dibandingkan dengan Rp103.000.000 pada tahun sebelumnya. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai sumber kekayaannya.

Kasus yang menyeret nama AKBP Fajar bukan hanya mencoreng citra pribadi tetapi juga institusi Polri yang diakui publik sebagai penegak hukum. Terungkapnya kejahatan ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat dan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap aspek.

Sebelumnya, AKBP Fajar pernah menangani kasus-kasus besar seperti penyekapan dan perampokan di Sumba Timur. Kini, semua prestasi tersebut seolah sirna akibat perilakunya yang melanggar hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengangkat isu tentang kejahatan seksual dan penyalahgunaan wewenang di kalangan aparat penegak hukum. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen Polri untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum di lingkungan sendiri.

Berita Terkait

Back to top button