SPMB 2025 Segera Dibuka! Cek Jadwal Pendaftaran Siswa Baru!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. SPMB menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah ada sebelumnya. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan di Indonesia, sejalan dengan visi pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Perubahan besar terjadi pada mekanisme penerimaan siswa baru dalam SPMB 2025. Satu perubahan mencolok adalah penghapusan sistem zonasi yang ada sebelumnya. Kini, terdapat empat jalur penerimaan yang lebih inklusif, antara lain:

  1. Jalur Domisili: Jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang tinggal di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai area penerimaan oleh pemerintah daerah. Ini adalah penyesuaian dari sistem zonasi sebelumnya.

  2. Jalur Prestasi: Dikhususkan untuk siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Ini termasuk prestasi dalam kepemimpinan di organisasi sekolah seperti OSIS.

  3. Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anak dapat mengakses pendidikan yang setara, tanpa terkendala oleh status ekonomi atau kondisi fisik.

  4. Jalur Mutasi: Jalur ini khusus untuk siswa yang harus pindah tempat tinggal, biasanya karena orang tua atau wali yang berpindah tugas kerja. Selain itu, anak-anak guru yang ingin bersekolah di institusi tempat orang tua mereka mengajar juga dapat mendaftar melalui jalur ini.

Terkait jadwal SPMB 2025, Kemendikdasmen telah merilis informasi penting yang harus diperhatikan oleh calon peserta didik. Berikut adalah jadwal pendaftaran yang perlu diketahui:

  • Pengumuman Pendaftaran: Paling lambat di minggu pertama Mei 2025.
  • Proses Pendaftaran: Diperkirakan akan berlangsung dari Juni hingga Juli 2025, disesuaikan dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
  • Pengumuman Hasil Seleksi: Dijadwalkan pada Juli 2025, dengan pertimbangan kalender akademik setiap daerah.

Untuk bisa mendaftar, calon peserta didik harus memenuhi beberapa syarat umum sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan dimasuki:

  • Jenjang SD: Berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025, atau paling rendah 6 tahun.
  • Jenjang SMP: Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
  • Jenjang SMA/SMK: Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah lulus dari SMP atau sederajat.

Selain syarat usia, calon peserta didik juga diwajibkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran sebagai berikut:

  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa setempat.
  • Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon siswa.
  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya.
  • Bukti Prestasi jika mendaftar melalui Jalur Prestasi, seperti sertifikat atau piagam penghargaan.

Pendaftaran SPMB 2025 menjadi momentum penting bagi calon siswa untuk memasuki jenjang pendidikan lebih tinggi. Dengan adanya jalur-jalur yang lebih inklusif, diharapkan proses penerimaan menjadi lebih adil dan merata. Penting bagi orang tua dan calon siswa untuk mengikuti perkembangan informasi terkait pendaftaran agar tidak ketinggalan kesempatan. Segera siapkan semua yang diperlukan, mulai dari dokumen hingga pemahaman mengenai sistem terbaru ini, demi kelancaran dalam proses pendaftaran siswa baru.

Berita Terkait

Back to top button