Sri Mulyani Bungkam, Apa Maksud Pemangkasan Anggaran Kementerian?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghindari pertanyaan mengenai pemangkasan anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang terkait dengan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam acara peluncuran buku Biografi Mar’ie Muhammad di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Februari 2025, Sri Mulyani hanya memberikan senyuman dan melambaikan tangan tanpa menyampaikan pernyataan kepada awak media. Usai acara, ia langsung meninggalkan lokasi dengan menggunakan lift.

Seperti yang diatur dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan total anggaran APBN dan APBD tahun 2025 sebesar Rp 306,69 triliun, yang berlaku mulai 22 Februari 2025. Pemangkasan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga. Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditunjuk untuk memimpin penerapan kebijakan ini.

Efisiensi anggaran ini terbagi dalam dua kategori utama. Pertama, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga yang mencapai Rp 256,1 triliun. Kedua, pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang sebesarnya Rp 50,59 triliun. Pemerintah menekankan bahwa langkah efisiensi ini bertujuan untuk mendukung program-program prioritas yang digaungkan oleh Presiden, termasuk:

1. Makan Bergizi Gratis (MBG)
2. Swasembada Pangan
3. Swasembada Energi
4. Perbaikan Sektor Kesehatan

Dalam dokumen terkait yang diterima pada 23 Januari 2025, Sri Mulyani diminta untuk melakukan reviu anggaran kementerian dan lembaga (K/L) dengan memblokir beberapa anggaran yang dicantumkan dalam catatan pelaksanaan anggaran. Ia juga diberi tanggung jawab untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L serta menyesuaikan alokasi transfer ke daerah. Pemangkasan alokasi tersebut mencakup:

– Dana bagi hasil sebesar Rp 13,9 triliun
– Dana alokasi umum untuk pekerjaan umum sebesar Rp 15,6 triliun
– Dana alokasi khusus fisik sebesar Rp 18,3 triliun
– Dana otonomi khusus yang berjumlah Rp 509,4 triliun
– Dana keistimewaan DIY sebesar Rp 200 miliar
– Dana desa sebesar Rp 2 triliun

Selaras dengan arahan tersebut, Sri Mulyani turut memblokir anggaran K/L tertentu yang perlu dicantumkan dalam catatan pelaksanaan anggaran. Sementara itu, Tito Karnavian bertugas untuk memantau dan memastikan bahwa efisiensi dalam belanja oleh gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan arahan Inpres.

Kendati demikian, langkah pemangkasan anggaran ini mendapatkan respons beragam dari publik. Banyak pihak menantikan pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan, khususnya dari Sri Mulyani mengenai dampak dari kebijakan pemangkasan anggaran ini, yang tentunya akan mempengaruhi pelaksanaan program-program pemerintah ke depannya.

Dalam dunia yang semakin kompleks ini, langkah-langkah efisiensi anggaran menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa sumber daya negara digunakan seefisien mungkin. Namun, dampak dari kebijakan tersebut terhadap berbagai program pelayanan publik masih menjadi perdebatan. Apakah pemangkasan ini akan berdampak pada kualitas layanan publik dan pelaksanaan program-program sosial yang penting? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang saat ini sedang menggantung dan ditunggu-tunggu jawabannya oleh khalayak.

Exit mobile version