
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memamerkan berbagai kebijakan dari pemerintah yang bertujuan mendukung masyarakat saat mudik Lebaran 2025. Dalam periode 11 hari selama bulan Ramadhan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat menjelang liburan Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi.
Dalam pengumumannya, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa inisiatif tersebut dirancang untuk meringankan biaya transportasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal seperti ojek online dan kurir.
Sebagai rangkuman, berikut adalah beberapa kebijakan penting yang diumumkan oleh pemerintah dalam 11 hari tersebut:
Penurunan Harga Tiket Pesawat: Pemerintah menetapkan penurunan harga tiket pesawat dalam negeri sebesar 13-14% yang berlaku selama dua minggu. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka mudik.
Diskon Tarif Tol: Terdapat juga penurunan tarif jalan tol dan transportasi lainnya selama periode mudik Lebaran, memudahkan akses masyarakat untuk bepergian.
THR untuk Karyawan: Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi fokus, di mana karyawan di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menerima THR. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
- Bonus untuk Pengemudi dan Kurir: Pengemudi ojek online dan kurir juga akan menerima bonus Hari Raya. Ini merupakan langkah penting untuk mendukung sektor informal, yang sangat terdampak oleh fluktuasi ekonomi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan. Total penerima THR dan gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Untuk pelaksanaannya, THR dijadwalkan dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, pada bulan Juni 2025.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat tidak hanya dapat merayakan Hari Raya dengan berbahagia tetapi juga dapat mengelola kebutuhan selama perjalanan mudik. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan meningkatkan daya beli masyarakat, yang sangat penting menjelang Hari Raya yang merupakan momen besar bagi masyarakat Indonesia. Perhatian pemerintah terhadap sektor-sektor yang seiring dengan tradisi mudik ini menunjukkan bahwa mereka berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan tradisi sosial masyarakat.
Dengan semua kebijakan ini, Menteri Keuangan percaya bahwa penerapan kebijakan yang responsif dan cepat akan dapat membantu masyarakat untuk menghadapi momentum penting dalam budaya Indonesia, yaitu Lebaran. Hal ini juga menggambarkan efisiensi pemerintahan dalam merespons kebutuhan masyarakat di saat-saat yang krusial.