
Pada Senin (10/3/2025), suasana di kediaman Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, tampak sunyi setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Lembaga anti-rasuah tersebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025, menandai dimulainya proses hukum yang bisa jadi berkepanjangan.
Rumah yang berlokasi di Jalan Gunung Kencana, Kota Bandung, tampak sepi usai penggeledahan. Keterangan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa tidak ada aktivitas terlihat di rumah tersebut; penghuni maupun karyawan kemungkinan besar menghindar dari perhatian media. “Suasana di kediaman mantan Gubernur Jabar tampak sepi setelah beredarnya kabar penggeledahan oleh KPK,” ungkap salah satu sumber.
Meskipun tidak ada tanda-tanda aktivitas, sejumlah mobil berjenis Sport Utility Vehicle (SUV) dan Multi Purpose Vehicle (MPV) terparkir rapi di halaman dan garasi rumah. Beberapa laporan menunjukkan bahwa hanya terlihat beberapa kendaraan yang ada di dalam rumah. Hal ini menarik perhatian publik, dengan video suasana rumah Ridwan Kamil yang diunggah di media sosial TikTok menjadi viral, mendapat lebih dari 48.800 tayangan.
Dalam konteks penggeledahan ini, banyak netizen memberikan komentar beragam. Beberapa mengagumi penampakan rumah eks Gubernur Jawa Barat, dengan satu pengguna berkomentar: “Bagus rumahnya.” Namun, terdapat pula spekulasi dan keraguan, di mana sebagian dari mereka menegaskan bahwa penggeledahan bukanlah penetapan tersangka. “Rumahnya diperiksa bukan berarti sudah tersangka, bisa saja hanya saksi dan pendalaman barang bukti,” ujar netizen lainnya.
Sebagaimana kami ketahui, penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan setelah KPK menduga adanya penyimpangan dana iklan BJB. Temuan ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024, yang menyebutkan adanya selisih signifikan antara anggaran yang dialokasikan dan nilai yang diterima media, mencapai Rp28 miliar. Hal ini semakin memperkuat alasan KPK untuk melakukan investigasi dengan menggeledah kediaman Ridwan Kamil.
Selama proses penggeledahan, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengkonfirmasi bahwa kegiatan tersebut berlangsung selama beberapa jam. Meskipun belum pernah diperiksa sebelumnya, KPK mencatat sudah mengantongi bukti yang cukup untuk melakukan penggeledahan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan keuangan dan nilai-nilai etika dalam pemerintahan.
Dalam hal harta kekayaan, Ridwan Kamil tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp23,76 miliar berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan pada 31 Desember 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp19,44 miliar berasal dari aset tanah dan bangunan, dengan 18 lokasi tersebar di Bandung, serta beberapa lokasi di Jakarta Selatan dan Gianyar. Selain itu, terdapat juga harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas, dan harta lainnya yang turut melengkapi kekayaan yang dimilikinya.
Kondisi rumah Ridwan Kamil yang dipenuhi mobil tetapi terasa sepi mencerminkan dampak yang besar dari penggeledahan ini, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi lingkungan sekitarnya. Sementara banyak yang penasaran dengan kelanjutan kasus ini, ketegangan dan spekulasi di kalangan publik masih terasa jelas. Hal ini menjadi perhatian utama, tidak hanya bagi pendukungnya tetapi juga bagi masyarakat yang ingin melihat transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.