Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Langkah ini diambil setelah pengiriman Surat Presiden (Surpres) kepada DPR. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan instruksi untuk melanjutkan pembahasan UU Minerba dengan pemerintah.
“Suratnya sudah turun ke kami bahwa kami diminta untuk membahas itu,” ungkap Doli dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025). Menurut Doli, Surpres tersebut telah dibacakan dalam rapat paripurna yang berlangsung pekan lalu. Rencananya, pembahasan revisi UU Minerba dijadwalkan sudah dilakukan pada waktu itu, namun ada kendala karena beberapa menteri yang mewakili pemerintah tidak dapat hadir.
Revisi UU Minerba ini penting karena dapat memiliki dampak signifikan terhadap sektor mineral dan batu bara di Indonesia. Beberapa topik yang mungkin akan dibahas dalam revisi ini meliputi:
- Pengaturan Izin Usaha – Penyesuaian dalam pengaturan izin usaha yang lebih responsif terhadap dinamika pasar global.
- Kelayakan Lingkungan – Aspek pelestarian lingkungan yang harus diperhatikan lebih intensif dengan adanya perkembangan teknologi.
- Peningkatan Pendapatan Daerah – Revisi diharapkan bisa meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah setempat.
- Penegakan Hukum – Menguatkan aspek penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
Doli menambahkan, pembahasan yang semula dijadwalkan pekan lalu terpaksa ditunda, karena beberapa menteri yang ditugaskan, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara (Setneg), dan Menteri Hukum, tidak dapat menghadiri rapat pada waktu itu. Dengan adanya penjadwalan ulang, Baleg berharap bisa segera melanjutkan diskusi dan mencapai kesepakatan yang konstruktif.
"Makanya kita jadwal dulu, mungkin minggu depan," jelas Doli. Rencana pembahasan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menangani revisi UU Minerba yang sejatinya sangat strategis bagi pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia. Pasalnya, perubahan undang-undang ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di sektor tersebut.
Seiring dengan berjalannya waktu, sektor mineral dan batu bara di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek regulasi, sosial, maupun lingkungan. Oleh karena itu, revisi UU Minerba ini menjadi langkah yang sangat diantisipasi oleh para pemangku kepentingan. Mereka berharap bahwa hasil dari pembahasan ini dapat menjawab tantangan sekaligus memanfaatkan potensi sumber daya alam yang melimpah di tanah air.
Melihat pentingnya revisi ini, para pelaku industri pun menyampaikan harapan agar proses pembahasan antara DPR dan pemerintah dapat berlangsung transparan dan melibatkan masukan dari berbagai pihak. Sekaligus, diharapkan bahwa revisi ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Dengan adanya komitmen dari Baleg untuk mempercepat pembahasan ini, diharapkan penyempurnaan regulasi dapat segera terealisasi, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan kelangsungan industri di masa depan. Masyarakat dan industri kini menunggu hasil dari pembahasan tersebut, sembari berharap agar kebijakan yang diambil dapat lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.