Program Akses Data (AD) menjadi salah satu inisiatif penting dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui bantuan sosial yang tepat sasaran. Untuk tahun 2025, khususnya pada gelombang pertama, masyarakat diharapkan dapat memahami syarat dan cara mendaftar. Pengetahuan ini sangat berharga untuk mempersiapkan dokumen dan memahami proses pendaftaran sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Pendaftaran gelombang pertama Program Akses Data akan dibuka mulai 23 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Dalam waktu ini, masyarakat yang berpotensi menjadi penerima harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan.
Syarat untuk mengikuti Program Akses Data terbagi menjadi beberapa kategori penting. Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta:
- Warga Negara: Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia.
- Keberagamaan: Calon penerima harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menganut salah satu dari 6 agama yang diakui.
- Kesetiaan: Menunjukkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbasis Pancasila dan UUD 1945.
- Usia: Usia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama pada 4 Maret 2025.
- Catatan Kriminal: Tidak memiliki catatan kriminalitas dalam data Kepolisian Republik Indonesia.
- Kesehatan: Peserta harus sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
- Hak sebagai Prajurit: Tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain syarat umum, ada beberapa syarat tambahan yang perlu diperhatikan:
- Jenis Kelamin: Calon harus berjenis kelamin pria.
- Keanggotaan: Tidak boleh menjadi anggota atau mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
- Ijazah: Wajib memiliki ijazah minimal tingkat SMA/MA/SMK dari institusi terakreditasi.
- Status Pernikahan: Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
- Tinggi Badan: Tinggi badan minimal 160 cm.
- Ikatan Dinas: Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
Syarat prestasi juga dapat menjadi nilai tambah dalam pendaftaran. Peserta bisa menyertakan sertifikat atau piagam prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria tertentu. Namun, diperhatikan bahwa kepemilikan sertifikat ini tidak menjamin kelulusan dalam proses seleksi.
Bagi yang ingin melanjutkan ke tahap pendaftaran, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang perlu diikuti:
- Pendaftaran Online: Mendaftar secara online melalui https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/.
- Isi Data: Klik ‘Tamtama’, kemudian tekan ‘Daftar/Registrasi’ dan isi data yang diperlukan dengan benar.
- Cetak Formulir: Setelah mendaftar, cetak formulir pendaftaran, blanko dinas, blanko Rikmin, dan riwayat hidup.
- Datang ke Ajendam/Ajenrem: Hadir di lokasi yang sesuai dengan jadwal pada formulir, membawa dokumen yang dicetak.
- Pemeriksaan: Panitia akan melakukan pemeriksaan tinggi dan berat badan, serta memeriksa keberadaan tindik dan tato.
- Validasi Pendaftaran: Calon yang memenuhi syarat akan melakukan validasi pendaftaran di website rekrutmen.
- Pengisian Dokumen: Panitia akan memberikan penjelasana terkait pengisian dokumen lainnya yang dibutuhkan saat pelaksanaan uji kesehatan dan seleksi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi semua syarat yang ditetapkan, calon peserta dapat mendaftarkan diri untuk Program Akses Data gelombang pertama tahun 2025. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang disediakan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.