Indonesia

Tak Gentar! Abraham Samad Hancurkan Mitos Kebal Hukum Aguan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menunjukkan tekadnya untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group. Pada Jumat yang dikenal sebagai hari “Keramat”, Samad resmi melaporkan Aguan ke KPK terkait skandal sertifikat ilegal di perairan Tangerang, Banten. Istilah Jumat Keramat telah menjadi simbol bagi para pelaku korupsi yang diharapkan akan diusut oleh lembaga anti-korupsi tersebut.

Pelaporan ini diadakan pada 31 Januari 2025 dan ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan pagar laut, khususnya terkait dengan pembangunan proyek PIK 2 yang tengah ramai diperbincangkan oleh publik. Abraham Samad mengungkapkan keyakinannya bahwa Aguan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada praktik suap dalam penerbitan sertifikat di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan pelaporan yang dihadiri juga oleh aktivis antikorupsi dan tokoh publik seperti Said Didu, Samad menegaskan, “Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya.” Ia pun mengingatkan KPK untuk tidak takut dalam menindaklanjuti kasus ini, meskipun Aguan dikenal sebagai sosok yang diangggap “kebal hukum”.

Samad meminta kepada KPK untuk mengabaikan anggapan bahwa Aguan tidak bisa tersentuh oleh hukum. “Kami ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,” lanjutnya. Rasa optimis ditampakkan Samad, yang menambahkan bahwa ia sudah menyiapkan sejumlah bukti dan data untuk membantu penyelidikan KPK. “Data-data yang kita punya cukup banyak, kita sudah mengumpulkannya dalam satu sistem sehingga begitu dibutuhkan, kita bisa mendistribusikannya kepada KPK.”

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, mengungkap bahwa telah ada sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang yang dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan berdasarkan evaluasi yang menunjukkan adanya cacat prosedur dan materiil dalam penerbitan sertifikat tersebut. “Sertifikat itu secara otomatis batal demi hukum,” kata Nusron.

Menteri juga menjelaskan bahwa dari 263 sertifikat HGB/HM yang terdaftar di kawasan tersebut, sebagian besar di antaranya berada di bawah nama PT Intan Agung Makmur, yang menunjukkan rentangnya dugaan keterlibatan Aguan dalam masalah ini. “Tata caranya proses menuju pembatalan itu perlu dilakukan pemeriksaan dokumen yuridis, bahkan di lapangan,” tambahnya.

Keterlibatan seorang tokoh publik seperti Abraham Samad diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Hal ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, dan lembaga hukum untuk menghadapi praktik korupsi yang merajalela. Kontroversi mengenai status hukum Aguan akan menguji keteguhan KPK dalam menegakkan keadilan, serta mendorong transparansi dalam sektor yang sering kali diwarnai oleh pengaruh kekuasaan.

Dengan semakin banyaknya perhatian media dan masyarakat terhadap kasus ini, langkah yang diambil Abraham Samad dan timnya dapat menjadi sinyal kuat bagi lembaga penegak hukum untuk bertindak lebih tegas, serta menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Republik ini. Keterbukaan publik terhadap penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menggerakkan lebih banyak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengentasan korupsi di tanah air.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button