Tarif Listrik Terbaru Maret 2025: Rincian Perubahan untuk Semua Golongan

Pada 3 Maret 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perubahan tarif listrik yang akan berlaku mulai bulan Februari 2025. Perubahan ini mencakup 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi dan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak sawit mentah (Indonesia Crude Palm Oil/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa tarif listrik triwulan pertama tahun 2025 seharusnya mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang sama dengan tarif triwulan IV tahun 2024. Kebijakan ini diambil meskipun secara akumulasi tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan akibat kondisi ekonomi yang ada.

Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku pada Februari 2025 tanpa adanya perubahan:

Tarif Listrik Non Subsidi:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Subsidi:

  1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA: Rp 605 per kWh
  3. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  4. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  5. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Sebagai tambahan, pemerintah juga memberikan diskon 50% bagi pelanggan listrik bersubsidi dengan batas daya 2.200 VA ke bawah. Diskon ini berlaku hingga Februari 2025 dan diperuntukkan bagi pelanggan pascabayar yang akan menerima diskon pada rekening biaya listrik bulan Januari dan Februari 2025. Untuk pelanggan prabayar, diskon akan diterima secara langsung saat pembelian token listrik, di mana mereka hanya perlu membayar setengah dari harga token sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

Kebijakan tarif listrik yang relatif stabil ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kelompok pelanggan rumah tangga. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, konsumen diharapkan dapat merencanakan pengeluaran mereka lebih baik dan tetap dapat menikmati layanan listrik tanpa beban biaya yang meningkat. Para pemangku kepentingan dan masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dalam rangka mengoptimalkan penggunaan energi listrik di rumah tangga dan sektor usaha kecil.

Berita Terkait

Back to top button