
Food vlogger Tasyi Athasyia melaporkan dua content creator TikTok ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE. Laporan ini diajukan setelah ia dituduh melakukan black campaign yang dianggap menjatuhkan bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Informasi mengenai laporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada 7 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penggiringan opini negatif terhadap Tasyi bermula ketika ia mengetahui adanya unggahan dari dua content creator berinisial S dan B, yang dipublikasikan pada 6 Maret 2025. Dalam konten tersebut, kedua creator itu menyatakan bahwa Tasyi melakukan black campaign terhadap UMKM yang berujung pada kebangkrutan beberapa pelaku usaha. Menanggapi hal ini, Tasyi menjelaskan bahwa ia hanya memberikan ulasan jujur mengenai produk makanan dan tidak pernah bertujuan untuk menjatuhkan bisnis orang lain.
“Pelapor yang juga korban menerangkan, content creator S dan B itu mengunggah konten yang bertuliskan bahwa korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan pelaku usaha bangkrut,” ungkap Kombes Ade Ary. Tasyi menegaskan bahwa semua review yang dibuatnya adalah berdasarkan pengalaman pribadi dan ia tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk melakukan hal tersebut.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai laporan Tasyi Athasyia:
Dugaan Pencemaran Nama Baik: Laporan yang diajukan oleh Tasyi mencakup dugaan pencemaran nama baik yang terjadi melalui platform digital, yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
Identitas Terlapor: Dua content creator yang dilaporkan berinisial S dan B, yang menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian.
Tuduhan Black Campaign: Tasyi dituduh melakukan black campaign setelah unggahan terkait review makanannya diinterpretasikan negatif oleh content creator tersebut.
Pernyataan Tasyi: Ia menegaskan bahwa review yang dibuatnya bersifat objektif dan tidak bertujuan untuk merugikan, bertolak belakang dengan tuduhan yang beredar.
- Penyelidikan Berlanjut: Saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.
Kasus ini menyoroti isu penting mengenai etika dalam dunia digital, terutama di kalangan para content creator dan pengaruh mereka terhadap bisnis lain. Dalam era media sosial yang semakin canggih, tuduhan seperti ini bisa berdampak besar bagi pelaku UMKM di Indonesia yang berjuang keras untuk bertahan di tengah persaingan yang ketat.
Ketika ditanya mengenai keinginan untuk melindungi nama baiknya, Tasyi menyatakan bahwa ia berharap agar para content creator dapat lebih bijak dalam menciptakan konten dan tidak sembarangan menuduh orang lain tanpa bukti yang kuat. Hal ini penting tidak hanya untuk menjaga reputasi individu, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM yang menjadi pilar ekonomi Indonesia.
Tasyi Athasyia dan kasus yang tengah dihadapinya mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak influencer dan content creator di dunia maya. Dengan adanya peraturan hukum yang melindungi hak individu atas pencemaran nama baik, diharapkan situasi ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku industri kreatif untuk bertindak lebih bertanggung jawab serta meningkatkan integritas dalam menyajikan informasi kepada publik. Pihak kepolisian berupaya untuk menyelidiki kasus ini dengan serius agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.