Indonesia

TB Hasanuddin: Suap Imigrasi Soekarno-Hatta Ancaman Keamanan Negara

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa praktik suap yang melibatkan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bukanlah sekadar pelanggaran hukum biasa. Menurutnya, tindakan ini jauh lebih serius dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara. Pernyataan tersebut terlontar setelah adanya laporan dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia mengenai dugaan tindakan pemerasan yang dialami oleh warga negaranya di bandara tersebut.

Kedubes China melayangkan surat resmi kepada berbagai instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, yang menyoroti beberapa kasus pemerasan yang terjadi selama proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam surat yang bertanggal 21 Januari 2025 tersebut, terungkap bahwa beberapa warga Tiongkok menjadi korban pemerasan oleh petugas imigrasi saat mereka berusaha memasuki Indonesia.

Mengomentari isu ini, TB Hasanuddin menekankan pentingnya peran petugas imigrasi sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan perbatasan negara. Ia menyatakan bahwa jika praktik suap memang terjadi di pintu masuk tersebut, hal ini akan menciptakan ancaman serius bagi keamanan nasional. “Imigrasi adalah gerbang terdepan perbatasan negara kita. Tugasnya adalah menyaring orang-orang yang masuk agar tidak ada yang berpotensi mengancam negara,” ungkapnya pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Hasanuddin juga mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik suap ini terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional. Ia menilai kejahatan seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi sudah merusak reputasi Indonesia di kancah global. “Ini bukan kejahatan biasa; ini adalah kejahatan terhadap keamanan negara,” tegasnya.

TB Hasanuddin mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan suap ini dengan serius, meminta agar semua oknum yang terlibat diusut hingga ke akar-akarnya. Dia juga meminta agar tindakan tegas diambil, termasuk pemecatan terhadap petugas yang terbukti melakukan tindak pidana suap. “Pemerintah harus segera mengusut tuntas aduan dugaan tindak pidana suap tersebut. Pecat dan ganti mereka!” desaknya.

Data dari Kedubes China juga mencatat bahwa selama tahun 2024, ada 44 kasus pemerasan atau suap yang teridentifikasi sebagai dugaan perbuatan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, pihak kedutaan menilai jumlah ini hanya sebagian kecil dari jumlah kasus yang sebenarnya, mengingat banyak warga negara Tiongkok enggan melapor terkait pemerasan tersebut, biasanya karena keterbatasan waktu atau takut akan tindakan balasan saat memasuki Indonesia.

Daftar kasus terkait suap di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang terungkap mencakup beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Dugaan pemerasan oleh petugas imigrasi pada WNA Tiongkok.
2. Surat keluhan resmi dari Kedutaan Besar Tiongkok kepada pemerintah Indonesia.
3. Permintaan TB Hasanuddin agar kasus ini diusut tuntas dan diambil tindakan tegas.
4. Dampak negatif terhadap citra Indonesia di mata internasional akibat praktik suap ini.
5. Data dari Kedubes China yang menyatakan 44 kasus pemerasan yang terjadi sepanjang tahun 2024.

Kejadian ini menimbulkan serangkaian reaksi dari masyarakat dan instansi terkait, dengan harapan agar penegakan hukum berlanjut dan reformasi dalam sistem imigrasi dapat dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. TB Hasanuddin mengingatkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran ini adalah langkah penting untuk menjaga kredibilitas dan keamanan negara.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button