Telkom dan Lintasarta Berikan Respons Soal Dugaan Korupsi PDN

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 kini memasuki fase pengusutan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Aplikanusa Lintasarta turut menjadi sorotan. Keduanya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dan telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam penyidikan yang tengah berlangsung.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini fokus pada penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan PDNS. Total anggaran yang terlibat dalam pengadaan ini mencapai Rp 958 miliar. Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp 500 miliar. Dalam hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mencatat bahwa kecurangan dalam pengadaan dapat berkontribusi terhadap serangan ransomware yang terjadi pada tahun 2024, yang mengakibatkan terganggunya layanan serta tereksposnya data pribadi masyarakat Indonesia.

Dari hasil investigasi, Kejaksaan juga menyoroti bahwa pengadaan PDNS tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang menekankan kewajiban pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS.

Menanggapi situasi ini, Telkom melalui VP Corporate Communication, Andri Herawan Sasoko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini sambil menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia juga memastikan bahwa Telkom akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mendukung penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami berkomitmen menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG)," tegasnya.

Sementara itu, Lintasarta melalui Head of Corporate Communications, Dahlya Maryana, menunjukkan sikap kooperatif. "Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan informasi yang diperlukan. Lintasarta berkomitmen untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosedur yang kami jalankan," ungkapnya. Dahlya menambahkan bahwa Lintasarta memiliki dukungan mitra strategis di bidang keamanan siber serta standar global yang ketat untuk memastikan perlindungan data pelanggan yang optimal.

Pemberitaan mengenai dugaan korupsi ini menambah rentetan masalah yang dihadapi sektor ICT di Indonesia. Respon cepat dari Telkom dan Lintasarta bisa jadi merupakan langkah strategis untuk menjaga reputasi perusahaan di mata publik. Dalam era digital ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting, terutama ketika melibatkan proyek yang menggunakan dana publik.

Dalam beberapa poin, berikut beberapa aspek penting terkait kasus ini:

  1. Dugaan Korupsi: Kasus ini melibatkan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp 958 miliar, yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.

  2. Keterlibatan Perusahaan: PT Telkom dan PT Lintasarta terlibat dalam proyek ini dan siap berkooperasi dalam proses penyidikan.

  3. Proses Hukum: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakangi dugaan korupsi ini.

  4. Kepatuhan Terhadap Peraturan: Pengadaan PDNS ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur pembangunan Pusat Data Nasional.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara ini menjadi perhatian publik dan mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan ICT di Indonesia. Dengan komitmen Telkom dan Lintasarta untuk mengikuti proses hukum, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Ini menjadi penting tidak hanya untuk memperbaiki reputasi kedua perusahaan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik di proyek-proyek pemerintah di masa depan.

Berita Terkait

Back to top button