Teknologi

Terbaru! Batas Usia Jaminan Pensiun Resmi Naik di 2025

Mulai Januari 2025, batas usia untuk mengambil jaminan pensiun resmi dinaikkan menjadi 59 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya dalam Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kenaikan batas usia pengambilan ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat bagi para pekerja setelah memasuki masa pensiun.

Perubahan ini merupakan hasil dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Sebelumnya, pekerja yang pensiun pada usia 58 tahun kini memiliki kesempatan untuk tetap bekerja hingga usia 59 tahun. Selain itu, setelah pensiun, pekerja akan menerima manfaat yang terus meningkat setiap tahunnya, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dalam usaha mempermudah proses pencairan dana pensiun, peserta perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan dana pensiun pada tahun 2025:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. KTP atau identitas lainnya untuk verifikasi data pribadi.
3. NPWP, yang diperlukan jika saldo pensiun lebih dari Rp50 juta atau jika pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.

Selain menyiapkan dokumen, peserta juga disarankan untuk memastikan bahwa semua informasi yang diberikan sudah lengkap dan valid untuk memperlancar proses pengajuan pencairan.

BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan layanan pencairan dana pensiun secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan pencairan dana pensiun:

1. Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Google Play Store atau App Store.
2. Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan pilih layanan “Lapak Asik” untuk memulai proses pengajuan.
3. Masukkan informasi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– KTP
– NPWP (jika saldo Anda lebih dari Rp50 juta)

Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB. Setelah data dan dokumen berhasil diunggah, BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dokumen yang telah diajukan. Peserta kemudian akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi melalui video call untuk melakukan verifikasi data.

Setelah proses verifikasi selesai, dana pensiun atau saldo JHT (Jaminan Hari Tua) atau JP (Jaminan Pensiun) akan langsung ditransfer ke rekening bank yang dicantumkan dalam pengajuan. Proses ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi peserta yang akan mengambil manfaat pensiun.

Dengan kebijakan terbaru ini, diharapkan para pekerja di Indonesia dapat lebih siap dalam merencanakan masa pensiun mereka. Selain batas usia yang lebih panjang, peningkatan dalam manfaat yang diterima pasca pensiun akan memberikan jaminan lebih bagi kesejahteraan sosial mereka. Sebagai langkah strategis, pemerintah berharap bahwa peningkatan ini dapat mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan di masa mendatang.

Dimas Harsono adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button