Bisnis

Ternyata Ini Perbedaan Pindar dan Pinjol yang Perlu Anda Tahu

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) baru-baru ini mengungkapkan perbedaan signifikan antara pinjaman daring (Pindar) dan pinjaman online (pinjol) yang sering disalahartikan masyarakat. Dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering 2025 di Bandung, Entjik S. Djafar, seorang perwakilan dari AFPI, menjelaskan bahwa pengenalan istilah Pindar bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang layanan yang legal dan terdaftar di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pindar didefinisikan sebagai layanan pinjaman yang memenuhi standar regulasi ketat, berbeda dengan pinjol yang terkadang beroperasi tanpa izin. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat menghindari jebakan pinjol ilegal yang sering kali merugikan. Djafar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai layanan keuangan yang aman dan bertanggung jawab.

Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah dalam pengelolaan data pribadi. Pindar menerapkan standar keamanan digital yang ketat untuk melindungi informasi pengguna. Selain itu, platform Pindar diharuskan mematuhi praktik penagihan yang etis, termasuk adanya sertifikasi kolektor yang dikeluarkan oleh AFPI. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan intimidatif dan penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tata kelola yang baik juga menjadi fokus utama dalam pengoperasian Pindar. Kuseryansyah, Ketua Bidang Humas AFPI, menekankan bahwa repositioning Pindar membawa perubahan yang mendasar dan bukan sekadar perubahan nama. “Kami di AFPI secara intensif dipandu oleh regulator untuk tata kelola yang baik. Dengan Pindar, kami berada di posisi yang lebih percaya diri untuk menyalurkan pinjaman yang layak, karena kami bisa memproyeksikan dana ini dipinjam oleh pemberi pinjaman yang bertanggung jawab,” ujarnya. Tata kelola yang baik ini juga melibatkan audit berkala yang wajib dilakukan oleh setiap platform Pindar, untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

Dari segi kontribusi terhadap ekonomi, Pindar telah memberikan dampak yang signifikan. Hingga September 2024, sektor ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada sekitar 137,35 juta peminjam. Kehadiran Pindar juga diharapkan mampu memberi solusi alternatif pendanaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Melalui inisiatif ini, AFPI berharap masyarakat dapat dengan mudah membedakan antara platform yang aman dan yang berpotensi merugikan. Dengan bekal informasi yang tepat, diharapkan masyarakat tidak hanya lebih waspada terhadap pinjol ilegal, tetapi juga lebih percaya diri dalam memilih layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Salah satu hal penting yang ditekankan dalam perbedaan ini adalah dukungan terhadap peminjam yang bertanggung jawab. Pindar mengharuskan para peminjam untuk melakukan pembayaran yang tepat waktu dan bertanggung jawab, sehingga mendukung siklus positif antara pemberi pinjaman dan peminjam. Dengan demikian, Pindar diharapkan dapat berperan sebagai penghubung yang lebih baik antara penyedia dana dan para pelaku usaha, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pindar, dengan semua regulasi dan penegakan hukum yang menjamin kelayakannya, diharapkan bisa menjadi alternatif yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengakses pinjaman. Perbedaan antara Pindar dan pinjol yang jelas ini seharusnya menjadi panduan bagi masyarakat dalam memilih layanan keuangan yang aman, legal, dan memberikan kontribusi positif bagi ekonomi bangsa.

Rina Lestari

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button