Berita

Tersangka Kasus UU Konsumen, Richard Lee Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 4 Februari

Advertisement

Polda Metro Jaya kembali menunda pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penundaan ini terjadi karena Richard Lee dilaporkan sakit. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Rabu, 4 Februari 2026.

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penundaan tersebut. “Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Budi Hermanto menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pembaruan mengenai pemeriksaan lanjutan Richard Lee setelah adanya konfirmasi kesiapan dari terlapor. “Nanti kami akan update kepada rekan kembali, apakah dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit, mari kita sama-sama diakan yang bersangkutan juga agar diberikan kesembuhan ya,” jelasnya.

Kondisi sakit Richard Lee pada hari ini telah disampaikan oleh tim pengacaranya kepada penyidik, yang kemudian berujung pada permintaan penundaan pemeriksaan hari ini.

Riwayat Pemeriksaan Sebelumnya

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka sempat terhenti karena keluhan sakit yang dialaminya. Pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada Senin, 19 Januari 2026, ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya.

Advertisement

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak sebelumnya menyatakan, “Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa.” Ia menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas.

Proses Penyidikan

Richard Lee diperiksa tanpa surat panggilan baru karena penyidik melanjutkan pertanyaan dari pemeriksaan sebelumnya. Penyidik berencana mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Richard Lee. “Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelas Reonald.

Penetapan Tersangka

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Richard Lee dilaporkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Advertisement