![Terungkap! 351 Pelabuhan Tikus Jadi Jalur Barang Selundupan RI](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Terungkap-351-Pelabuhan-Tikus-Jadi-Jalur-Barang-Selundupan-RI.jpeg)
Jakarta – Penyelundupan barang ilegal ke Indonesia telah mencapai angka mengejutkan dengan 351 pelabuhan tikus yang teridentifikasi sebagai titik masuk. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers ekspos hasil penindakan impor dan ekspor di wilayah Jawa Timur, yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polkam RI pada Rabu (5/2/2025). Sri Mulyani menjelaskan bahwa modus operandi penyelundupan seringkali melibatkan pengusaha yang berpura-pura memindahkan barang antarkapal atau menyatakan barang yang diekspor kembali masuk ke dalam negeri.
Sri Mulyani mengungkapkan, “Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan) ada 351 pelabuhan tikus yang sudah teridentifikasi sebagai landing spot dari berbagai kemungkinan penyelundupan.” Menurutnya, pelaku penyelundupan juga memanfaatkan kapal-kapal berkecepatan tinggi, dengan kecepatan di atas 70 knot, untuk menjalankan aksinya.
Di Indonesia, wilayah penindakan kepabeanan dan cukai terbagi dalam beberapa kategori. Sekitar 49% dari penindakan terjadi di pelabuhan, 15% di bandar udara, 10% di wilayah pesisir, dan 16% di lokasi lain seperti jalan raya dan kawasan berikat. Komoditas yang paling banyak diamankan selama 100 hari operasional Kabinet Merah Putih meliputi rokok, minuman beralkohol, tekstil, elektronik, dan kosmetik untuk kegiatan impor, serta baby lobster, pasir timah, dan rotan untuk kegiatan ekspor.
Berkenaan dengan strategi penanganan penyelundupan, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai telah menyusun empat langkah utama:
1. Penguatan pelayanan dan pengawasan di pelabuhan dan daerah rawan.
2. Penguatan operasi penindakan barang selundupan.
3. Sinergi pengawasan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
4. Penguatan pemindai kontainer di pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, yang telah meningkatkan efisiensi proses customs clearance.
Pelaksanaan strategi ini menunjukkan hasil positif, di mana waktu proses customs clearance di Pelabuhan Tanjung Priok berhasil diperbaiki dari rata-rata 0,55 jam menjadi 0,49 jam dengan transparansi isi kontainer mencapai 100%.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah melaksanakan 37.264 penindakan terhadap barang-barang ilegal. Dalam penindakan besar ini, lima komoditas yang paling banyak ditindak terdiri dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tekstil dan produk tekstil, narkotika, psikotropika, dan prekursor, serta elektronik. Dari seluruh penindakan tersebut, total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 9,6 triliun, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4,8 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun banyak modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan, Kementerian Keuangan bersama Ditjen Bea dan Cukai akan terus memperkuat operasi pengawasan perairan dan intensifikasi penyidikan untuk menghadapi tantangan ini. “Kami berkomitmen untuk memperkuat operasi pengawasan, khususnya dalam penanganan perkara dan memperkuat sinergi operasi di perbatasan darat dan laut,” ungkapnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pengawasan dalam mencegah penyelundupan yang dapat merugikan perekonomian negara serta menjaga kestabilan pasar domestik. Dengan adanya penindakan yang lebih tegas dan terarah, diharapkan barang-barang ilegal dapat dikurangi, dan integritas sistem perdagangan internasional Indonesia dapat terjaga.