Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora: Pelaku Tetangga!

Polisi berhasil menangkap Febri Arifin (31), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak, TSL (59) dan ES (35), di Tambora, Jakarta Barat. Jasad kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam toren penyimpanan air pada tanggal 13 Maret 2025. Kasus ini mengungkapkan motif di balik tindakan keji tersebut, di mana pelaku terjerat utang sebesar Rp90 juta kepada korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa utang tersebut merupakan akumulasi pinjaman yang dimulai sejak tahun 2021. Pelaku mengalami kesulitan untuk melunasi utangnya dan mulai merancang cerita fiktif untuk menipu korban. Febri mengaku memiliki kenalan bernama Krismartoyo dan Kakang yang dapat menggandakan uang serta membantu mencari jodoh, sebuah taktik yang membuat TSL percaya.

Proses penipuan tersebut dimulai ketika TSL menyerahkan uang kepada pelaku dengan harapan dapat menggandakan uangnya melalui ritual yang dilakukan Febri. Ritual yang dimulai pada tanggal 1 Maret 2025 tidak memberikan hasil yang dijanjikan, sehingga TSL mengungkapkan kemarahannya kepada pelaku. Kejadian ini memicu emosi Febri, dan dalam sekejap, ia beralih dari niat menipu menjadi tindakan brutal.

Setelah korban mencaci maki, Febri melayangkan pukulan menggunakan besi dan mencekik TSL hingga tak bernyawa. Dengan penuh ketenangan, pelaku pun membersihkan darah yang ada di kamar, menutup pintu, dan melanjutkan aksinya dengan membunuh ES dengan cara yang sama. Jenazah kedua korban kemudian diseret dan disembunyikan dalam toren, dengan cara yang kejam dan tanpa rasa kemanusiaan.

Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta bahwa Febri merupakan tetangga dekat dari TSL dan telah terlibat dalam hubungan pinjam meminjam selama bertahun-tahun. Hal ini menambah aspek tragis pada kasus ini, di mana pelaku yang seharusnya menjadi orang yang dipercayai malah berbuat jahat terhadap orang yang telah membantunya.

Menurut Kombes Twedi, setelah pelaku ditangkap, penyidik menaikkan perkara tersebut ke tingkat yang lebih serius, dengan menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, Febri terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, beberapa hal penting dapat dicatat:

1. Motif utama pembunuhan adalah utang yang menggunung, mencapai Rp90 juta.
2. Pelaku berpura-pura memiliki kemampuan untuk menggandakan uang dengan mengarang tokoh-tokoh fiktif.
3. Kematian terjadi setelah korban meluapkan kemarahan karena ritual yang tidak menghasilkan.

Kejadian ini menunjukkan betapa tragisnya ikatan kepercayaan yang dikembangkan dalam hubungan bertetangga bisa berujung pada tindak kriminal yang mengerikan. Keberanian korban untuk mengungkap penipuan tidak membuahkan hasil positif, melainkan mengarah pada tragedi besar yang mengguncang masyarakat setempat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kepercayaan, terutama dalam urusan finansial, serta memperhatikan tanda-tanda potensi penipuan di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Back to top button