
Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota TNI, Polri, dan hakim akan dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan dukungan finansial kepada para pegawai negara menjelang perayaan Lebaran, yang biasanya menjadi momen penting bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada 11 Maret 2025, Prabowo menjelaskan, "Total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta penerima." Ini mencakup ASN pusat hingga daerah, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan yang berhak menerima tunjangan ini.
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN di daerah akan mengikuti skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Untuk pensiunan, besaran THR akan disesuaikan dengan jumlah uang pensiun yang diterima setiap bulan.
Selain pengumuman mengenai THR, Prabowo juga menyampaikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Pembayaran ini dijadwalkan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, yang tentunya diharapkan dapat membantu orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Penerimaan THR dan gaji ke-13 ini menjadi aspek yang sangat diantisipasi oleh banyak ASN dan pegawai negeri lainnya, karena merupakan tambahan yang signifikan terhadap gaji rutin mereka. Perayaan Lebaran adalah waktu di mana banyak orang melakukan persiapan ekstra, baik untuk menyambut Hari Raya maupun untuk keperluan mudik.
Dalam rincian lebih lanjut, Prabowo menegaskan pentingnya kebijakan ini, "Semoga dengan adanya kebijakan THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran." Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan pegawai negeri lainnya.
Dengan total 9,4 juta penerima, pembagian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya meringankan beban keuangan para pegawai negeri, tetapi juga berdampak positif pada perekonomian lokal saat Lebaran. Dalam aspek ekonomi, banyak pedagang dan UMKM yang bergantung pada meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
Sebagai catatan tambahan, berikut adalah rincian mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 ASN:
- Tanggal Pencairan THR: 17 Maret 2025.
- Tanggal Pencairan Gaji Ke-13: Juni 2025.
- Total Penerima: 9,4 juta, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
- Kriteria Pembayaran THR: Berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim).
- Skema Pembayaran untuk ASN Daerah: Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
- Besar THR untuk Pensiunan: Sesuai dengan uang pensiun bulanan.
Dengan informasi ini, masyarakat semakin memahami langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, PPPK, dan pegawai negeri lainnya. Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi jutaan pegawai yang berkontribusi pada pembangunan negara.