
Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan yang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. Berdasarkan pengumuman resmi, pencairan THR untuk kelompok tersebut akan dimulai pada 17 Maret 2025. Penjadwalan ini memberikan harapan bagi mereka untuk merayakan Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025 dengan baik.
Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, telah menetapkan skema pencairan THR yang berbeda untuk berbagai kelompok penerima. ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim berhak menerima THR yang mencakup komponen penting seperti gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Untuk ASN daerah, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Selain itu, pensiunan juga akan menerima THR yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
Berikut adalah rincian mengenai THR yang akan diterima oleh ASN dan TNI/Polri:
- Gaji Pokok: Komponen utama yang menjadi dasar perhitungan THR.
- Tunjangan Melekat: Termasuk tunjangan untuk keluarga, pangan, dan jabatan.
- Tunjangan Kinerja: Berlangsung sebesar 100 persen dari tunjangan kinerja yang ada.
Sementara itu, bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, pencairan THR diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. THR bagi karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar tanggal 24 Maret 2025. Pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR penuh yang tidak boleh dicicil. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi pekerja di sektor swasta.
Penting untuk diperhatikan bahwa SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 juga mencakup pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta pekerja harian lepas yang memenuhi syarat. Besaran THR yang diterima oleh karyawan swasta harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, semua perusahaan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan agar tidak dikenakan sanksi yang mungkin berlaku.
Pencairan THR ini juga dianggap krusial mengingat adanya perbedaan penjadwalan yang bisa mempengaruhi perencanaan keuangan para pegawai. ASN, TNI/Polri, dan pensiunan memiliki kepastian untuk menerima THR pada 17 Maret, sedangkan karyawan swasta menunggu hingga tanggal 24 Maret. Pihak pemerintah juga menyarankan agar masyarakat tetap mengikuti perkembangan informasi terkait THR melalui sumber resmi, seperti Kementerian Keuangan, yang menjamin akurasi informasi.
Meski tanggal pencairan THR untuk ASN dan TNI/Polri sudah ditentukan, tetap ada kemungkinan untuk pencairan lebih awal, bahkan hingga tiga minggu sebelum hari raya. Hal ini menambah optimisme bagi mereka yang bergantung pada THR untuk memperbaiki situasi ekonomi menjelang Lebaran.
Dengan berita pencairan THR yang semakin dekat, baik ASN, TNI/Polri, pensiunan, maupun karyawan swasta diharapkan dapat mempersiapkan diri secara lebih baik untuk menyambut hari yang penuh berkah ini. Kesejahteraan para pegawai, baik di sektor pemerintah maupun swasta, diharapkan dapat meningkat melalui pencairan THR yang tepat waktu dan sesuai peraturan. Keberadaan THR menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia menjelang perayaan besar seperti Lebaran.