
Kabar baik datang bagi pengemudi Gojek dan Grab di Indonesia, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR). Pada 10 Maret 2025, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa para pengemudi dan kurir ojek online berhak menerima THR sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik. Pernyataan tersebut diikuti dengan langkah cepat dari Kementerian Ketenagakerjaan yang merumuskan peraturan terkait THR bagi pengemudi ojol dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang disahkan pada 11 Maret 2025.
Berdasarkan ketentuan yang ada, pengemudi dan kurir dengan kinerja baik berhak mendapatkan BHR yang dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Informasi lebih lanjut mengenai estimasi besaran THR ini bisa dilihat dari data survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia. Berikut adalah rincian penghasilan rata-rata dan THR yang akan diterima oleh pengemudi:
– Penghasilan Rata-rata Pengemudi Taksi Daring: Rp 7,23 juta per bulan
– THR yang diterima: Sekitar Rp 1,45 juta
– Penghasilan Rata-rata Pengemudi Ojek Daring: Rp 5,36 juta per bulan
– THR yang diterima: Sekitar Rp 1,07 juta
Meski demikian, besaran THR dapat berbeda untuk setiap pengemudi tergantung pada tingkat produktivitas mereka sepanjang tahun tersebut. Dengan fleksibilitas dalam sektor ini, pengemudi memiliki kesempatan untuk meningkatkan pendapatan mereka, yang akan berpengaruh langsung terhadap THR yang diterima.
Syarat untuk menerima THR bagi pengemudi Gojek dan Grab telah diatur dalam Surat Edaran Kemenaker. Adapun beberapa syaratnya meliputi:
1. Terdaftar resmi sebagai pengemudi atau kurir di perusahaan aplikasi.
2. Produktivitas dan kinerja harus baik, dengan THR yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
3. Pengemudi atau kurir yang kurang produktif tetap akan menerima THR, tetapi besarannya menyesuaikan kebijakan perusahaan aplikasi.
4. THR ini tidak menggantikan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Perusahaan aplikasi dapat menerapkan kebijakan tambahan yang mungkin berbeda antara satu dengan lainnya.
Dalam hal jadwal pencairan, THR bagi pengemudi dan kurir daring harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan asumsi Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, batas akhir pencairan THR ditetapkan pada 24 Maret 2025. Hal ini menunjukan bahwa perusahaan aplikasi diharapkan untuk memproses pencairan THR sebelum tenggat waktu yang ditetapkan, sehingga para pengemudi dapat mengantisipasi penerimaan THR mereka pada pertengahan hingga akhir Maret 2025.
Namun, tantangan tetap ada. Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mencatat bahwa syarat minimum penerimaan BHR yang ditetapkan oleh beberapa perusahaan aplikasi bisa sulit terpenuhi oleh banyak pengemudi. Beberapa perusahaan menetapkan syarat minimal 250 order dalam sebulan, sementara rata-rata pengemudi hanya dapat menerima sekitar 5 order per hari. Hal ini menimbulkan kecemasan di kalangan pengemudi bahwa mereka mungkin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, sehingga berpotensi tidak menerima THR sesuai harapan.
Di tengah persiapan ini, penting bagi semua pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan, hingga pemerintah untuk melakukan dialog guna menciptakan solusi yang lebih berkeadilan. Pemberian THR diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga dapat mendukung kesejahteraan pengemudi dan kurir ojek online di seluruh Indonesia. Sebuah langkah menuju keadilan dalam sektor yang kian berkembang ini sangat diperlukan demi keberlangsungan kerja dan dihargainya kontribusi mereka.