THR Karyawan Swasta: Kapan Cair? Ini Perkiraan dan Aturannya!

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak penting bagi karyawan swasta di Indonesia, terutama menjelang hari raya keagamaan. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya tentang kapan THR ini akan cair dan apa saja aturannya. Dalam artikel ini, kami akan mengulas informasi terkini mengenai pencairan THR untuk karyawan swasta dan ketentuan terkait yang perlu dipahami.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan THR untuk Lebaran 2025 yang semula direncanakan pada Rabu, 5 Maret 2025, harus ditunda akibat adanya bencana banjir di sejumlah wilayah. Meski demikian, Noel memastikan bahwa informasi resmi mengenai pencairan THR akan segera diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

Karyawan swasta berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Berdasarkan perkiraan, jika Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka para pekerja diharapkan sudah menerima THR paling lambat pada Senin, 24 Maret 2025. Namun, jadwal ini masih bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai dengan kondisi yang ada.

Aturan pemberian THR untuk karyawan swasta diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016. Menariknya, THR tidak hanya berlaku untuk pekerja beragama Islam, tetapi juga untuk pekerja yang menganut agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, yang menerima THR menjelang perayaan hari raya masing-masing.

Berikut beberapa ketentuan penting mengenai THR yang perlu diketahui karyawan swasta:

  1. Hak THR: THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

  2. Besaran THR: Bagi pekerja yang telah bekerja terus-menerus selama 12 bulan, besaran THR adalah satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Rumus perhitungan THR adalah masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah.

  3. Keterlambatan Pembayaran: Apabila pemberi kerja terlambat dalam membayarkan THR setelah batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

  4. Sanksi bagi Pemberi Kerja: Perusahaan yang lalai dalam membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan operasional perusahaan.

Kepastian mengenai pencairan THR menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para karyawan swasta, terutama menjelang hari raya. Dalam situasi yang tak terduga seperti penundaan pengumuman dari Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan segera ada kejelasan agar karyawan dapat merencanakan keuangan mereka dengan baik.

Dengan memahami aturan dan ketentuan di atas, karyawan diharapkan dapat memperjuangkan hak mereka terkait THR. Informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan THR ini akan sangat membantu dalam memastikan bahwa karyawan dapat menerima hak mereka sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Proses ini tidak hanya penting bagi kesejahteraan karyawan, tetapi juga berdampak positif bagi perekonomian masyarakat di sekitar mereka yang merayakan hari raya.

Berita Terkait

Back to top button