
Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri, dapat mulai memantau rekening mereka hari ini, Senin (17/3/2025). Hal ini terkait dengan pencairan tunjangan hari raya (THR) yang telah diumumkan oleh Kementerian Keuangan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, memastikan bahwa pencairan THR memang dimulai pada hari ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengkonfirmasi bahwa THR ASN akan mulai dibayarkan. Iringan pernyataan ini disampaikan melalui unggahan di media sosial, di mana ia menegaskan bahwa pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah mempersiapkan anggaran total sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN di seluruh Indonesia.
Rincian anggaran pembayaran THR mencakup sejumlah kategori, sebagai berikut:
- ASN Pusat dan TNI/Polri: Sekitar 2 juta orang akan menerima alokasi sekitar Rp 17,7 triliun.
- Pensiunan: Sekitar 3,6 juta pensiunan juga akan mendapat bagian dari anggaran ini dengan total aproximadamente Rp 12,4 triliun.
- ASN Daerah: Anggaran untuk ASN di daerah diperkirakan mencapai Rp 19,3 triliun.
Bagi ASN di daerah, terdapat kemungkinan tambahan penghasilan yang dikenal dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan alokasi ini sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing daerah, dengan total alokasi sekitar Rp 16,5 triliun.
Komponen THR bagi ASN dari instansi pemerintah pusat terdiri dari gaji pokok dan seluruh tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan kinerja bulanan. Untuk pensiunan, komponen yang dibayarkan adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi instansi pemerintah daerah, komponen yang akan dibayarkan mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok dengan tambahan maksimum berupa tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan. Hal ini diimplementasikan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (13/3), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa komponen yang dibayarkan untuk THR ASN termasuk gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%. Dasar perhitungannya adalah penghasilan bulan Februari 2025. Ia menambahkan bahwa tidak akan ada pemotongan atau iuran atas THR ini, dan pajak penghasilan (PPh) akan ditanggung oleh pemerintah.
Pencairan THR ini menjadi kabar baik bagi ASN, terutama dalam persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri yang penuh makna. Meski pencairan dilakukan secara bertahap, diharapkan ASN dapat segera mengecek rekening masing-masing untuk memastikan apakah THR telah cair. langkah ini juga menjadi pengingat bagi ASN dan masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam merayakan momen penting yang kerap diisi dengan berbagai tradisi dan kegiatan positif.