THR Wajib Dibagikan Tiga Minggu Sebelum Lebaran, Ini Aturannya!

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengeluarkan instruksi baru terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi semua pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai swasta. Instruksi ini menetapkan bahwa THR harus dibagikan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, yang menekankan pentingnya pencairan THR tepat waktu agar masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik.

Airlangga memaparkan bahwa untuk ASN, pencairan THR harus dilakukan paling tidak tiga minggu sebelum Lebaran. Sedangkan untuk pegawai swasta, pencairan ditargetkan satu minggu sebelum hari raya. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

Berikut adalah rincian penting terkait kebijakan ini:

  1. Anggaran THR yang Disiapkan: Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun khusus untuk pencairan THR bagi ASN. Anggaran ini lebih besar dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

  2. Besaran THR: Untuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri, besaran THR yang diberikan mencapai 100 persen dari gaji dengan komponen tunjangan yang melekat. Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan berkontribusi pada peningkatan konsumsi domestik.

  3. Dampak Ekonomi: Pembagian THR yang tepat waktu diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi. Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I tahun 2025.

  4. Penerbitan Surat Edaran: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kebijakan ini. Surat tersebut mengatur juga tentang Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk meningkatkan produktivitas ASN selama masa libur lebaran.

Berita positif ini tentunya memberikan harapan bagi masyarakat yang menantikan Lebaran. Selain mengantisipasi adar persiapan yang lebih awal, pemimpin di pemerintahan berharap agar dengan adanya THR, perekonomian masyarakat dapat terangkat. Hal ini penting di tengah situasi perekonomian yang kerap kali tidak menentu, dan diharapkan dapat menjadikan moment Lebaran yang penuh berkah.

Saat ini, masyarakat menunggu kabar resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan ini. Konferensi pers dan penjelasan lebih rinci diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait pelaksanaan THR. Pemerintah berkomitmen untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat, sehingga semua orang dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan bahagia.

Berita Terkait

Back to top button