Tim Hukum PDI Perjuangan Laporkan Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Rossa Purba Bekti, salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Dewan Pengawas KPK. Langkah ini diambil setelah tim hukum PDI Perjuangan menduga adanya tindakan intimidasi yang dilakukan olehnya dalam proses hukum yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tindakan intimidasi dan pelanggaran hukum oleh Rossa Purba Bekti merupakan sebuah langkah yang tidak dapat ditolerir. Ia menyebutkan bahwa Rossa melakukan penyamaran dan pembohongan terhadap saksi bernama Kusnadi, yang dihadapkan pada intimidasi dan penyitaan barang-barang miliknya tanpa adanya surat perintah yang sah. Dalam proses pemeriksaan, Kusnadi juga diduga diinterogasi selama hampir tiga jam tanpa pengacara.

Dugaan intimidasi ini semakin kuat ketika Hasto mengungkapkan bahwa seorang individu bernama Tio juga menjadi sasaran. Tio diduga diiming-imingi gratifikasi hukum sebesar Rp 2 miliar untuk memberikan keterangan yang mengaitkan Hasto dengan kasus yang sedang berjalan. Hasto menegaskan bahwa Tio diminta untuk menyebut keterlibatan dirinya, di bawah tekanan dan intimidasi yang kuat.

Berikut adalah beberapa poin penting dari pernyataan Hasto terkait tindakan Rossa Purba Bekti:

  1. Intimidasi Terhadap Saksi: Rossa Purba Bekti diduga melakukan intimidasi terhadap saksi dengan menyamar, membohongi, dan merampas barang bukti.
  2. Interogasi Lama Tanpa Pengacara: Tindakan pemeriksaan yang berlangsung selama hampir tiga jam tanpa pendampingan hukum dianggap melanggar hak-hak saksi.
  3. Gratifikasi untuk Mengaitkan Tersangka: Hasto melaporkan bahwa Tio ditawari pembayaran sebesar Rp 2 miliar untuk memberikan keterangan yang merugikan Hasto.
  4. Desakan untuk Mengganti Pengacara: Rossa juga diduga berupaya mendesak Tio untuk mengganti penasihat hukumnya, yang dianggap tidak etis.

Hasto menambahkan bahwa intimidasi terhadap Tio juga membawa dampak emosional yang besar, seperti pencekalan untuk berobat ke luar negeri, yang sangat diperlukan mengingat kondisi kesehatannya yang buruk. Tio sebelumnya telah berulang kali berobat untuk penyakit kanker yang dideritanya, namun hal ini diabaikan oleh pihak penyidik.

"Rossa Purba Bekti bahkan sampai mengebrak meja dan mendesak agar Tio mengikuti kemauannya. Hal ini sangat mencemaskan karena kita semua berhak mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum," ujar Hasto dengan tegas.

Hasto menegaskan bahwa tindakan mereka ini bukan berarti melawan KPK, melainkan sebagai upaya untuk menjaga marwah dan integritas lembaga tersebut. Ia ingin KPK kembali kepada misi utamanya, yakni pemberantasan korupsi tanpa adanya tekanan atau intimidasi terhadap saksi dan pihak-pihak terkait.

"Kita semua adalah anak-anak Republik Indonesia yang terlahir dari keberanian melawan kekejaman hukum. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk penindasan. Kita harus bersatu untuk menegakkan kebenaran," ujarnya.

Melalui langkah ini, PDI Perjuangan berharap dapat membuka dialog lebih luas mengenai praktik penegakan hukum yang seharusnya tidak hanya berpihak pada salah satu pihak, melainkan harus adil dan berkeadilan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Keberanian untuk bersuara dan melawan ketidakadilan adalah ajakan yang ingin disampaikan oleh PDI Perjuangan dalam situasi yang tengah terjadi saat ini.

Berita Terkait

Back to top button