
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam menjalankan program ini, setiap peserta diwajibkan untuk mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014. Namun, terdapat situasi tertentu di mana peserta dapat mengurangi atau menonaktifkan anggota keluarga yang terdaftar dalam program ini.
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pengurangan anggota keluarga di BPJS Kesehatan, antara lain:
- Anggota keluarga telah meninggal dunia.
- Anggota keluarga tidak lagi bekerja di perusahaan tempat sebelumnya terdaftar.
- Anggota keluarga pindah ke luar negeri untuk bekerja atau menempuh pendidikan.
- Terjadi pemisahan Kartu Keluarga (KK), sehingga diperlukan pemutakhiran data.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi yang memudahkan proses pengurangan peserta melalui platform online bernama PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB. Berikut adalah langkah-langkah untuk menonaktifkan anggota keluarga melalui PANDAWA:
Kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA: Kirim pesan ke nomor 0811-8165-165 dengan format yang telah ditentukan, yaitu:
- Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan – Status Kepesertaan – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP – Nomor HP – Kode Layanan.
Isi Formulir Online: Setelah mengirim pesan, sistem PANDAWA akan memberikan link untuk mengisi formulir online. Peserta diminta untuk mengisi identitas anggota keluarga yang ingin dinonaktifkan.
Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti foto selfie dengan KTP, foto KTP pelapor, foto Kartu Keluarga, dan surat keterangan kematian jika peserta sudah meninggal.
Konfirmasi Data: Pastikan untuk mengecek data yang diterima dari BPJS Kesehatan melalui link konfirmasi. Semua informasi harus akurat sebelum diproses.
- Selesai: Jika semua dokumen dan data telah dikonfirmasi, proses pengurangan anggota keluarga akan selesai. Jika terdapat kelebihan pembayaran, BPJS Kesehatan akan memberikan informasi lebih lanjut.
Selain menggunakan layanan PANDAWA, peserta juga memiliki opsi untuk mengurangi anggota keluarga secara langsung dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta disarankan untuk membawa dokumen berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga terbaru.
- Surat keterangan kematian (apabila peserta sudah meninggal).
- Surat keterangan pindah (jika peserta pindah ke luar negeri).
Penting untuk diperhatikan bahwa anggota keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan harus mengikuti ketentuan yang tertera dalam Kartu Keluarga. Selain itu, setiap perubahan atau pengurangan anggota keluarga di BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Oleh karena itu, pastikan bahwa semua data yang digunakan sudah terupdate dan sesuai dengan data resmi.
Mengurangi anggota keluarga di BPJS Kesehatan adalah prosedur yang penting untuk menjaga akurasi data kepesertaan dan memastikan bahwa iuran yang dibayarkan sesuai dengan jumlah anggota yang aktif. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah baik secara daring maupun langsung ke kantor cabang. Pastikan semua prosedur diikuti dan dokumen yang diperlukan disiapkan dengan baik untuk memperlancar proses pengurangan.
Jika masih terdapat kebingungan, peserta dapat menghubungi layanan informasi BPJS Kesehatan di nomor 165 atau mengakses aplikasi Mobile JKN untuk bantuan administrasi lebih lanjut.