Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Soeharto, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Titiek Soeharto, mengungkapkan sikap tegasnya terhadap pemilik pagar laut yang ditemukan di pesisir Tangerang. Dalam kunjungan di Pos TNI AL Tanjung Pasir pada Rabu, 22 Januari 2025, Titiek mendesak agar pihak yang memasang pagar tersebut bertanggung jawab atas biaya pembongkaran yang telah dilakukan oleh aparat pemerintah. Penegasan ini muncul mengingat pembongkaran pagar laut melibatkan penggunaan anggaran negara.
Proses pembongkaran pagar laut berlangsung dengan menarik bambu-bambu yang ditancapkan di dasar laut, menggunakan tali yang terikat pada kapal. Setelah berhasil dicabut, bahan pagar tersebut diangkat ke atas kapal. Tindakan ini diambil demi mengembalikan akses kawasan laut bagi masyarakat pesisir yang terdampak akibat pemasangan pagar tersebut. Menurut Titiek, jika pemasangan pagar melibatkan pengeluaran dana, maka sudah sewajarnya pihak yang memasangnya juga yang harus menanggung biaya pembongkaran.
"Saya berharap siapa yang menanam pakai uang, yang nyabut mestinya mereka juga. Kalau toh sekarang aparat kita nyabut kan pakai dana, mudah-mudahan kita tuntut, mereka harus ganti," ucap Titiek dengan tegas.
Dalam pernyataannya, Titiek juga menyoroti pentingnya transparansi publik mengenai identitas pihak yang memasang pagar laut tersebut. Ia berpendapat bahwa masyarakat berhak mengetahui siapa yang telah melakukan tindakan yang merugikan aktivitas mereka. Selain itu, pemberian informasi yang jelas tentang identitas pelaku diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
"Kami tentunya ingin tahu juga, masyarakat juga berhak tahu siapa ini yang buat semena-mena bikin pagar di laut kita supaya ini diproses, diumumkan," tambah Titiek.
Tindakan pemasangan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang bukanlah hal baru. Namun, dampaknya terhadap masyarakat lokal sangat signifikan. Dengan adanya batasan yang hasilnya adalah karena tindakan sepihak, kesejahteraan dan akses masyarakat terhadap sumber daya alam berkurang. Titiek berharap pemerintah dan aparat hukum bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin.
Dalam konteks yang lebih luas, berikut adalah beberapa poin penting mengenai situasi yang terjadi di Tangerang:
Pemasangan Pagar Laut: Pagar laut sering kali dipasang untuk kepentingan pribadi atau perusahaan, namun dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat pesisir.
Pembongkaran yang Dibiayai Negara: Proses pembongkaran yang menggunakan anggaran negara memicu diskusi mengenai tanggung jawab finansial pihak-pihak yang melakukan pemasangan pagar.
Transparansi Identitas: Mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar akan membantu mencegah kejadian serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Dampak Sosial: Pembongkaran pagar laut diharapkan dapat mengembalikan akses masyarakat terhadap sumber daya laut, yang vital bagi mata pencaharian mereka.
- Tindakan Hukum: Titiek menggarisbawahi pentingnya proses hukum yang jelas untuk menindak pelaku yang memasang pagar laut secara ilegal.
Adanya dorongan dari Titiek Soeharto diharapkan dapat membawa perhatian lebih terhadap praktik pemasangan pagar laut yang merugikan masyarakat. Diharapkan, pemerintah dan pihak berwenang mendengar seruan ini dan segera mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan persoalan dan memastikan hak masyarakat pesisir terlindungi. Situasi di Tangerang ini menjadi refleksi bagi kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.